45 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polres Aceh Timur

Datariau.com
514 view
45 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polres Aceh Timur
Tribrata Polres Aceh Timur.

ACEH TIMUR, datariau.com - Penyeludupan 45 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, di kawasan tambak Gampong Naleung, Kecamatan Julok dan membekuk 5 tersangka, Jumat (17/4/2020).


Barang bukti 45 bungkus (45 Kg)  sabu yang dikemas dengan bungkusan Teh China Merk Guanyiwang warna kuning, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku berinisial, KS (28), BS (32), AJN (45), JN (23) dan TJ (23), yang kelimanya merupakan nelayan asal Kecamatan Julok.


Kapolres Aceh Timur AKBP EKo Widiantoro SIK dalam keteranganya mengatakan, pengungkapan panyeludupan Narkotika jenis sabu tersebut bermula saat anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari warga, bahwasanya akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional.


Menerima informasi tersebut, lalu Kasat Resnarkoba Iptu Yaser Arafat Riza Habibi S H, membentuk dua tim Opsnalnya yang akan diterjunkan kelapangan dimana tim pertama melalukan penyelidikan dilaut dan tim ke-dua bergerak di darat. 


"Sementara Tim pertama dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur menuju ke laut menggunakan boad Oskadon guna mengghadang transaksi penyeludupan narkotika," pungkas Kapolres.


Namun setelah posisi tim pertama berada di laut, Kasatres Narkoba memperoleh informasi bahwa, target narkotika yang dimaskud sudah berada di darat. 


Lalu kemudian tim pertama kembali ke darat dan bergabung ke tim kedua guna melakukan penggerebekan yang telah diketahui lokasinya. 


Selanjutnya gabungan dua tim melakukan penggerebekan di sebuah pondok dekat pertambakan di Gampong Naleung, Kecamatana Julok, Kabupaten Aceh Timur.


Dilokasi, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka pelaku berinisial KS, yang sedang membawa satu karung putih dan didapati dalam karung tersebut berisikan 25 bungkusan kuning emas yang diduga narkotika jenis sabu.


Setelah diamankan dan di-introgasi oleh pihak petugas, tersangka KS menyebutkan bahwasanya masih ada satu karung lagi yang disimpan oleh pelaku BS,  aku tersangka. 


Menyikapi pengakuan tersangka KS, petugas kepolisian bergerak menuju ke 


persembunyian tersangka BS, dilokasi itu pihak petugas melakukan penyisiran dan kembali berhasil mengamankan satu karung warna putih yang di dalamnya berisikan 20 bungkusan warna kuning emas diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di belakang rumah tersangka BS. 


Dari pengembangan penyelidikan, selain KS dan BS, petugas juga mengamankan AJ, TJ dan JN, yang turut serta mengetahui dan membantu membawa narkotika yang diduga jenis sabu dari laut ke darat.


"Saat ini personel gabungan dari anggota opsnal Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur masih melakukan pengembangan, pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum leih lanjut," tambahnya.


Saat ini personil gabungan yang terdiri dari anggota opsnal Satintelkam, Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur masih melakukan pengembangan, sementara tersangka pelaku dan barang bukti sudah diamankan sebagai prosez hukum lebih lanjut, Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro. (esyar). 

Penulis
: Edi Syarifuddin
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)