4 Orang Warga Bagan Batu Kena Sanksi Operasi Yustisi Polsek Bagan Sinembah

Samsul
342 view
4 Orang Warga  Bagan Batu Kena Sanksi Operasi Yustisi Polsek Bagan Sinembah
Salah satu warga yang kena sanksi  Yustisi Polsek Bagan Sinembah 

BAGANBATU, datariau.com - Sebanyak 4 Warga Bagan Batu Kena sanksi operasi Yustisi, Pendisiplinan dan Penegakan Hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya pengguna masker, yang dipimpin oleh Ipda K. Saragih di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kamis (12/8/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Operasi Yustisi bertujuan dalam penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Kemudian berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Dan

Pergub no. 55 Tahun 2020. Kemudian

Perbup No. 52 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan.

"Kepada warga yang kena sanksi diberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker dan sekaligus mensosialisasikan Perbup No 52 Tahun 2020," ujar Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmas melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua kepada datariau.com.

Selain itu, terang Kapolsek Kompol Indra, diminta untuk melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan.

"Warga BAGAN Batu yang kita berikan sanksi yaitu, Hendrik, Rendi, ikhsan, Abdul Rohim. Mereka kena sanksi diberikan Himbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan.Dan Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif," pungkas Polsek (sul)

Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)