3 Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Tapung Hilir, 1 Lagi Buron

datariau.com
1.629 view
3 Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Tapung Hilir, 1 Lagi Buron
Foto: Humas Polres Kampar
Polsek Tapung Hilir mengamankan 3 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Rabu (26/2/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

TAPUNGHILIR, datariau.com - Polsek Tapung Hilir mengamankan 3 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Rabu (26/2/2025) sekira pukul 01.00 WIB. Ketiga tersangka yang diamankan adalah HR (32), SN (42), dan SP (37).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hiril AKP Toni menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Desa Tapung Makmur sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi langsung menuju lokasi yang ditunjuk dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka di rumah Sinton Parulian Gultom. Saat tim masuk ke dalam rumah tersangka, ditemukan empat orang, yaitu Sinton, Sunarto, Heru Rahardian, dan Carli.

Sinton bersembunyi di dalam kamar, Heru menyerahkan diri, Sunarto melarikan diri ke arah kebun bunga milik Sitorus namun berhasil diamankan, sedangkan Carli melarikan diri ke arah rumah warga dan tidak dapat ditemukan.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku SP, tim menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, tiga buah bong, satu buah kaca pirex, satu buah timbangan elektrik, satu ball plastik bening pembungkus, satu bungkus kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, lima buah handphone, dan uang sebesar Rp 500.000.

"Ketiga tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik CL (DPO) yang kini masih dalam pencarian," ujar AKP Toni.

Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polsek Tapung Hilir dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)