3 Pelaku Jual Beli Gading Gajah Ditangkap Polda Riau di Kuansing

datariau.com
568 view
3 Pelaku Jual Beli Gading Gajah Ditangkap Polda Riau di Kuansing
Foto: Denni France
Para pelaku saat diamankan polisi.

PEKANBARU, datariau.com - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Kali ini, penangkapan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus tersebut berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi. Tiga 3 pelaku dengan barang bukti 4 gading gajah berhasil diamankan polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui keterangan tertulis yang diterima datariau.com, Ahad (10/4/2022) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwasa di daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa gading gajah yang akan dilakukan transaksi jual belinya.

Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan. Pada Ahad (10/4/2022), tim menemukan mobil yang ditumpangi 3 laki-laki membawa 4 potong gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi.

"Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Sunarto, Ahad (10/4/2022) siang.

Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menambahkan, para pelaku diduga kuat terlibat tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU Nomor 2 tahun 2002, Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya. (den)

Penulis
: Denni France
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Gajah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)