3 Putusan MA Sebabkan Pemkab Pelalawan Bayar Dana Eskalasi Rp16,85 Miliar

Ruslan
622 view
3 Putusan MA Sebabkan Pemkab Pelalawan Bayar Dana Eskalasi Rp16,85 Miliar
Gambar: riauterkini
Pemkab Pelalawan menganggarkan Rp16.85 miliar di APBD-P 2018. Untuk melaksanakan tiga putusan MA membayar dana eskalasi sejumlah proyek.

PANGKALAN KERINCI, datariau.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meyebutkan ada tiga putusan Mahkamah Agung (MA) mewajibkan Pemda membayarkan dana eskalasi kepada pihak ketiga. 

Besaran dana eskalasi tersebut sudah disahkan pada APBD Perubahan 2018, senilai Rp 16,85 milyar. Kepala Badan PKAD kabupaten Pelalawan, H. Devitson Syahar kepada riauterkini.com, Rabu (12/9/18) menuturkan ketiga putusan MA tersebut antara lain.

Pertama putusan MA nomor: 2813.K/PDT/2013, paket 4 pembangunan jalan KM 55 simpang Kualo senilai 5.700.000.000 rupiah. 

Kedua, putusan MA nomor: 2812. K/PDT/2013. Paket 3, pembangunan jalan Lubuk Keranji- Balam Merah senilai 8.300.000.000 rupiah. 

Ketiga adalah putusan MA nomor: 2816.K/PDT/2013. Paket 5 pembangunan RSUD Selasih Pangkalan Kerinci senilai 2.850.647 rupiah. 

Devitson menegaskan, bahwa pembayaran dana eskalasi ini, bukan terhadap proyek-proyek fisik yang tak tuntas, melainkan usulan dari pihak ketiga ketika ia mendapatkan pekerjaan proyek pemda terjadi kenaikan dan pertambahan volume harga. 

Namun demikian, pihak BPKAD kata Devitson hanya bersifat pengangguran saja. Untuk merealisasikan pembayaran lanjutnya, mesti melalui perhitungan melibatkan BPKP. 

"Jadi proses rentetan, pembayaran masih panjang," tandasnya.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)