3.834 Narapidana Riau Dapat Remisi, Termasuk 2 Pelaku Korupsi Bebas

datariau.com
1.333 view
3.834 Narapidana Riau Dapat Remisi, Termasuk 2 Pelaku Korupsi Bebas
Ilustrasi. (Foto:Int)

PEKANBARU, datariau.com - Sebanyak 3.834 narapidana di Riau memperoleh pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kenkumham) di moment HUT RI ke-73. Napi ini berasal dari 15 lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau M Diah mengatakan, dari 15 lapas dan rumah tahanan terdapat 3.834 napi yang mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan ke-73 ini.

"Terdapat pengurangan hukuman. Bahkan 124 diantaranya justru dibebaskan dan dapat menghirup udara segar," katanya.

Tambahnya lagi, para napi yang mendapatkan remisi juga berasal dari berbagai kasus hukum yang menyandungnya. Namun, terdapat dua orang yang tersandung kasus korupsi mendapatkan remisi bebas. "Saya tidak ingat siapa saja," tuturnya.

Pemberian remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru tersebut, selain Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman hadir juga hadir seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah.

Bahkan, hadir juga mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang saat ini masih mendekam di balik jeruji dalam perkara tindak pidana korupsi kehutanan dan PON Riau 2012 lalu dengan masa hukuman 10 tahun penjara.

Namun ditegaskan Diah, Rusli Zainal belum memenuhi syarat untuk remisi tahun ini. "Beliau belum memenuhi syarat jadi belum dapat tahun ini," singkatnya.

Editor
: Redaksi
Sumber
: http://riauterkini.com/hukum.php?arr=136235&judul=Moment-HUT-ke-73-RI--3-834-Narapidana-Riau-Dapatkan-Remisi
Tag:Remisi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)