2 Pengedar Sabu di Kubang Ditangkap Polsek Siak Hulu

datariau.com
858 view
2 Pengedar Sabu di Kubang Ditangkap Polsek Siak Hulu

SIAK HULU, datariau.com - Jumat sore kemarin, (11/3/2022) sekira pukul 15.00 Wib di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu

Kampar, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RA alias AB (38) dan AS alias IW (35) kedua pelaku warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Barsama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah bong, 3 buah bekas pembungkus sabu, 1 unit Hp, 1 lembar uang Rp50.000.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 13.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak langsung ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 15.00 wib Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu RA, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening 1 buah bong, dan 3 lembar plastik bening bekas pembungkus sabu.

Saat diinterogasi RA mengakui bahwa 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan tersebut miliknya dan didapat dari inisial AS.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Siak Hulu melakukan pengembangan serta penyelidikan terhadap pelaku berikutnya dan setelah mengetahui keberadaanya tim langsung mengamankan salah seorang laki-laki yang dicurigai yaitu AS di rumahnya serta dilakukan penggeledahan dan temukan uang Rp 50.000 sebagai upah pembelian Sabu di kantong celana pelaku AS yang mana uang tersebut adalah uang upah pembelian sabu yang diberikan oleh pelaku RA.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (lis)

Tag:kubang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)