Pelibatan Ormas Islam dalam Fatwa Halal, Ini Tanggapi TGB..

767 view
 Pelibatan Ormas Islam dalam Fatwa Halal, Ini Tanggapi TGB..
Foto: Int
Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.

DATARIAU.COM - Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi menanggapi pelibatan ormas Islam dalam penetapan fatwa halal seperti tercantum dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Menurutnya, kemungkinan pasal dalam RUU itu didasarkan pada semangat melibatkan seluruh pemangku amanah umat Islam.

"Mungkin semangatnya itu adalah bagaimana seluruh pemangku amanah umat itu bisa ikut di dalam proses (untuk menjamin produk halal) ya," kata cucu pendiri organisasi Islam Nahdlatul Wathan TGH. M. Zainuddin Abdul Madjid (Tuan Guru Pancor) itu, kepada Republika.co.id saat di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (19/2).

TGB menyadari, secara praktis, memang MUI itu sebenarnya diisi oleh perwakilan dari semua ormas Islam yang ada. Hanya saja, mungkin ada pandangan ormas Islam kurang dilibatkan dalam proses penetapan fatwa halal. "Cuma mungkin selama ini dirasakan masih kurang pelibatan dari ormas-ormas Islam secara langsung," kata dia.

Bagi TGB, sesuatu yang strategis tentang umat Islam, termasuk jaminan produk halal, sebaiknya memang melibatkan seluruh ormas Islam sebagai pemangku amanah kepentingan umat. Dia pun mendukung pelibatan ormas Islam dalam proses penjaminan produk halal.

"Suatu hal yang strategis tentang umat, termasuk dalam hal ini jaminan produk halal, itu memang baik sekali kalau bisa melibatkan seluruh pemangku amanah kepentingan umat, jadi ikut bersama," ujar ketua Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) cabang Indonesia itu.

Seperti apa ketentuan teknisnya, menurut mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat itu, tentu bisa diatur. "Walaupun secara teknis ya kan bisa diatur. Tapi semangatnya adalah untuk melibatkan seluruh stakeholder umat dan itu bagus," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, TGB ditanya soal perbedaan pandangan antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dalam mengeluarkan fatwa.  Bagi TGB, itu sebetulnya persoalan teknis. Berbagai hal strategis dan penting, lanjut dia, tentu harus dibahas bersama MUI dan ormas Islam. Karena itu, dalam pandangannya, persoalan sekarang bukan pada keragaman pandangan ormas.

"Tapi ini semangat dari hal-hal strategis terkait produk halal agar dibicarakan bersama," ucapnya.

Zainul juga mengingatkan, Islam itu menghilangkan semua kemudharatan, dan menghadirkan kemudahan. "Insya Allah tidak mungkin suatu formulasi yang disepakati oleh para pimpinan umat itu akan lebih menyulitkan lagi, justru Insya Allah mudah-mudahan akan lebih memudahkan," katanya.

Seperti diketahui, ada perubahan signifikan terkait pasal-pasal tentang jaminan produk halal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), dalam melaksanakan kewenangannya BPJPH hanya bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja, aturan barunya adalah, "Ormas Islam yang berbadan hukum" juga jadi pihak yang bisa diajak kerja sama oleh BPJPH. Dalam RUU Cipta Kerja itu, ormas Islam dan MUI akan dilibatkan untuk mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Dalam UU JPH, sidang fatwa halal itu hanya bisa dilakukan MUI.

Sebelumnya, Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin Bidang Komunikasi dan Informasi, Masduki Baidlowi menjelaskan apa yang mendasari munculnya aturan yang melibatkan ormas Islam dalam menetapkan kehalalan suatu produk atau fatwa halal. Rencana dilibatkannya ormas dalam fatwa halal tercantum dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Draf ini telah diserahkan ke DPR.

Masduki menyadari ada pandangan  yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) memonopoli fatwa halal. "(Dasar pelibatan ormas Islam dalam menetapkan kehalalan produk) itu kan ada pandangan bahwa MUI itu dianggap sebagai monopoli," kata Wakil Sekjen Pengurus Besar NU itu kepada Republika.co.id saat di kantor MUI, Jakarta, Selasa (18/2).

Menurut Masduki, pandangan seperti itu adalah pandangan yang memang harus dihormati sebagai sebuah pandangan. "Tapi ada pandangan lain yang berbeda yang juga harus kita hormati. Titik temunya di mana, nanti di DPR, itu akan dibahas dan diambil sebagai keputusan politik," kata dia.

Masduki menambahkan, tiap ormas Islam punya kesempatan untuk bicara di DPR terkait Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Apalagi, dalam draf tersebut, Ormas Islam dilibatkan untuk menetapkan kehalalan suatu produk.

"Itu akan dibicarakan di DPR, karena sekarang draf Omnibus Law dari pemerintah itu sudah disetorkan ke DPR. Maka tiap ormas Islam, MUI, dan segala macamnya itu karena punya pandangan yang berbeda-beda nanti akan diberikan kesempatan di DPR untuk bicara," kata dia.

Masduki mengatakan, pemerintah tentu berharap, Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah melewati berbagai proses kompromi sebelum disahkan menjadi UU. Melalui kompromi itu pula, dia berharap ada titik temu atas perbedaan pandangan di kalangan ormas Islam soal aturan penetapan fatwa halal suatu produk.

"Yang penting nanti kita berharap bahwa ujung dari keputusan rapat yang menghasilkan Omnibus Law sebagai UU itu sudah mengkompromikan banyak hal sehingga ada titik temu," ucap dia.

Sementara, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Lukmanul Hakim menuturkan pelibatan ormas Islam untuk menetapkan fatwa halal dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja harus dipertimbangkan lagi. Menurut dia, wewenang penetapan fatwa halal harus tetap di MUI.

"Menurut saya perlu ada pertimbangan kembali. Ya harus dikembalikan ke MUI khusus soal fatwa itu," ujar dia saat di kantor MUI pusat, Jakarta, Selasa (18/2).

Lukmanul mengatakan, MUI adalah kumpulan atau wadah dari ormas-ormas Islam. Meski ada juga dari kalangan perguruan tinggi dan profesional.

"Bahwa di ormas itu ada ulama, ya memang di MUI itu kan ada keterwakilan ormas dan kompetensi. Jadi mewakili dari ormas dan juga dari kompetensi. Di komisi fatwa itu juga begitu, ada dari Muhammadiyah, NU, Persis," ujar dia.

Selain itu menurut Lukmanul pelibatan ormas Islam tersebut juga bisa mengurangi nilai objektifitas atas kehalalan suatu produk. Produsen atau perusahaan yang menyertifikasi halal pun menjadi mungkin untuk memilah ormas yang dapat membuat produknya memperoleh fatwa halal.(*)

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: https://khazanah.republika.co.id/berita/q5zfk8430/tgb-tanggapi-soal-pelibatan-ormas-islam-dalam-fatwa-halal-part1
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)