Mahasiswa Kota Langsa Tolak Omnibus Law dan RUU HIP

589 view
Mahasiswa Kota Langsa Tolak Omnibus Law dan RUU HIP
Foto: Edi Syarifuddin
Aksi mahasiswa Kota Langsa tolak Omnibus Law dan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Langsa, datariai.com - Tak kurang seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Langsa (AMKL) berunjuk rasa ke Kantor DPRK setempat menolak Omnibus Law dan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena dinilai tidak berpihak pada rakyat, Rabu (22/07/2020).

Dalam aksi mahasiswa tersebut antara lain terdiri dari, PEMA/BEM dan DPM Kampus Universitas Samudra (Unsam) Langsa, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Universitas Sains Cut Nyak Dhien (US-CND) dan Poltekes Kemenkes Aceh Langsa.

 

Dari hasil pantauan media ini sebelum menuju Kantor DPRK kota Langsa, ratusan mahasiswa berkumpul di lapangan merdeka, kemudian sekitar pukul 10.30 Wib. melaksanakan long march menuju kantor DPRK Langsa dan disitu langsung disambut Wakil Ketua DPRK, Ir Joni dari partai Demokrat.

Dihalaman DPRK Langsa masing-masing perwakilan mahasiswa menyampaikan tuntutan dan membawa poster yang intinya menolak omnibus law dan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena dinilai tidak berpihak pada rakyat seraya meneriakkan teriakan yel-yel disertai dengan aksi bakar ban.

Pada kesempatan itu, Fendi salah satu perwakilan mahasiswa membacakan sejumlah petisi diantaranya menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep omnibus law RUU Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi.

Kemudian menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian SDA jangka panjang serta mendesak untuk melaksanakan reforma agraria sejati.

Menjamin kehadiran negara dalam terciptanya ruang kerja yang aman, bebas deskriminatif dan dapat memenuhi hak maupun perlindungan terhadap buruh, serta menolak sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenaga kerja outsourcing dan pengibirian hak-hak buruh, seperti cuti, jam kerja tidak jelas, hingga PHK sepihak

Menolak sektor pendidikan dimasukkan ke dalam omnibus law cipta kerja dan mendesak pemerintahan menghentikan praktik liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan.

Serta wujudkan demokratisasi kampus, menolak RUU HIP, mendesak DPRK Kota Langsa untuk segera menyampaikan aspirasi mahasiswa Kota Langsa kepada DPR pusat paling lama 3 x 24 Jam.

"Serta meminta agar DPRK Kota Langsa mempublish minimal dua media cetak / online dalam penyampaian aspirasi kami ke DPR RI dan apabila point tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar,? pungkasnya.

Setelah mendapat tanggapan dari pihak DPRK Langsa yang diterima langsung Wakil Ketua DPRK Langsa, Ir Joni, selanjutnya seratusan mahasiswa yang tergabung dalam AMKL mereka membubarkan diri dengan tertib aman dan terkendali. (esyar).

Penulis
: Edi Syarifuddin
Editor
: Redaksi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)