SMM PANEL INDO

Pasca Tertunda Akibat Pandemi Covid-19, Bupati Siak Teken Adendum NPHD Dana Pilkada 2020

Datariau.com
269 view
 Pasca Tertunda Akibat Pandemi Covid-19, Bupati Siak Teken Adendum NPHD Dana Pilkada 2020
Foto: Hermansyah
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi bersama Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK.

SIAK, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Siak resmi menandatangani adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dana Pilkada 2020, pasca tertunda akibat masa pandemi corona virus.


Penandatanganan adendum itu dilaksanakan diruang pertemuan Bupati pada Kamis (9/7/2020) di Kota Siak Sri Indrapura.


Selain Pemkab Siak, penandatanganan itu juga dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Polres Siak selaku penyelengara Pilkada yang dilaksanakan secara serentak.


Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan guna kelancaran pelaksanaan tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak yang sempat tertunda karena pandemi corona, hari ini dilakukan penendatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).


"Hari ini kita melakukan penandatangan NPHD bersama komisioner KPUD, Bawaslu dan Polres Siak sebagai penyelengara Pilkada kabupaten Siak, ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat," kata Alfedri.


"Bagaimana Pilkada dalam suasana corona, dapat dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penangganan corona virus," tandasnya.


Agar Pilkada dapat berjalan aman dan lancar di tengah 'New Normal' ini, diperlukan penyesuaian keperluan oleh pihak penyelengara agar aman dari dampak dan resiko corona, seperti pembelian APD, kemudian ada jumlah pemilih di TPS sebelumnya sebanyak 800 orang pemilih dan sekarang menjadi 500 orang pemilih.


"Artinya dengan perubahan ini jumlah TPS bertambah, tentunya diperlukan penyesuaian dari sisi anggaranya, begitu juga pola kampanye terjadi perubahan dengan memperhatikan protokol kesehatan," jelas dia.


"Ada keperluan dalam pengamanan protokol kesehatan corona virus ini juga dilakukan penyesuaian teknisnya di lapangan, penyesuaian revisi anggaran namun tidak menambah pagu," imbuhnya.


Masih kata Bupati Siak, dengan di tandatangannya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai ketentuan pemerintah yang telah mencairkan seluruh anggaran Pilkada Kabupaten Siak 2020.


Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Siak Ahmad Rizal mengatakan,  Adendum NPHD dilakukan tanpa penambahan anggran. Namun yang direvisi hanya teknis pencairan. 


"Dimana sebelumnya ada tiga tahapan menjadi dua tahapan. Hal ini disesuaikan dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020," kata Ahmad Rizal.


Sebagai pihak penyelenggara Pilkada, Ahmad Rizal mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang selalu siap memberikan dukungan dalam menyukseskan Pilkada Siak, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami ucapkan terimakasih kepada Pemda Siak yang selalu memberikan dukungan demi menyuskseskan Pilkada Siak yang akan di gelar secara serentak nanti pada 9 Desember 2020," ucapnya.


Dengan di tandatangani adendum naskah NPHD, menurut Ketua KPUD Kabupaten Siak itu, pada hari ini 100 persen anggaran Pilkada Siak berjumlah Rp26,4 milyar telah masuk ke rekening KPU Siak. 


Sesuai dengan tahapan Pilkada Siak, KPU Daerah Siak saat ini sedang melangsungkan pemutakhiran data pemilih, dengan dilakukan pencocokan data pemilih dari rumah ke rumah (door to door) oleh petugas pemutakhiran data pemilih.(Eman)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Siak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)