MUI Dumai Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dengan Syarat

592 view
 MUI Dumai Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dengan Syarat
Foto: Int

DATARIAU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai didukung sejumlah organisasi masyarakat Islam memberi lampu hijau penyelenggaraan Salat Id di masjid terdekat di tengah Pandemi. Namun, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Nantinya, keputusan hasil rapat bersama yang digelar Senin (18/5) kemarin akan diteruskan ke Wali Kota Zulkifli AS.

"Hasil rapat MUI dan ormas Islam ini nanti kita bawa ke Wali Kota Dumai untuk dijadikan bahan pertimbangan di tingkat pimpinan daerah, semoga disetujui," kata Zakaria, Selasa (19/5).

MUI menegaskan dalam pelaksanaan Salat Id agar pengurus dan jemaah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain, jemaah wajib membawa sajadah sendiri, wajib memakai masker dan akan diawasi oleh petugas ditunjuk, sebelum masuk masjid cuci tangan dan berwudhu.

Kemudian, jika ada jemaah yang sakit, demam dan batuk pilek serta memiliki riwayat penyakit menular diminta untuk tidak Salat di masjid atau musala. Aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini harus disampaikan kepada jemaah sebelum salat dimulai.

"Jika jemaah tidak bawa sajadah dan tidak memakai masker maka tidak diijinkan salat di masjid dan musala, karena kita tetap mengedepankan pencegahan penularan Covid-19," sebutnya.

Masih terkait Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020, MUI Dumai melarang diadakan takbir keliling dan hanya boleh dilakukan di masjid dan mushala saja.

Selanjutnya, pelaksanaan khutbah Idul Fitri tidak boleh lebih dari 30 menit, dan cukup disingkat padat selama 15 menit saja.

Diketahui, perayaan Idul Fitri atau lebaran di Kota Dumai akan berlangsung dalam kondisi diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh Walikota Dumai Zulkifli AS, dimulai sejak Senin (18/5) kemarin hingga 14 hari ke depan.

Dalam PSBB Dumai, diatur sejumlah pembatasan, antara lain, larangan aktivitas belajar dan mengajar di sekolah, pembatasan kerja, pembatasan sosial di tempat fasilitas umum dan larangan berkumpul.

Kemudian, larangan kegiatan hiburan dan budaya, larangan kegiatan ibadah untuk seluruh umat beragama dan larangan keluar masuk orang dari luar daerah maupun dari dalam untuk bepergian keluar tanpa alasan tertentu, terakhir pembatasan kendaraan umum. Seperti diberitakan Antara. (*)

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: https://www.merdeka.com/peristiwa/mui-kota-dumai-izinkan-masjid-gelar-salat-id-di-tengah-pandemi.html
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)