Penjara 2 Tahun, Denda Rp24 Juta

Langgar UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Bawaslu Riau Akan Panggil Gubernur Riau Terpilih dan Rekan

Hermansyah
1.321 view
 Langgar UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Bawaslu Riau Akan Panggil Gubernur Riau Terpilih dan Rekan
Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan.

PEKANBARU, datariau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau akan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur terpilih dan beberapa Kepala Daerah se-Provinsi Riau. Dalam pemanggilan itu nanti diputuskan setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau, Rabu (10/10/2018) malam.

"Terkait Gubernur terpilih dan Bupati/Walikota se-Riau yang menanda tangani pernyataan dukungan kepada salah Satu Capres/Cawapres Pemilu tahun 2019, Bawaslu Riau akan segera memanggil Gubernur terpilih serta beberapa orang Bupati/ Walikota se-Riau," jelas Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan.

Rusidi menyampaikan, bahwa pemanggilan dilakukan karena Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka (Gubernur terpilih, Bupati/Walikota) dalam kegiatan deklarasi dukungan yang diselenggarakan oleh Projo di Hotel Arya Duta, Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (10/10/2018) pagi.

Lanjutnya, pemanggilan nanti oleh Bawaslu ingin memperjelas lebih jauh seperti apa kronologis, kejadian dan apa maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut.

Disamping itu, Bawaslu juga akan memanggil Panitia Pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap, yang direncanakan pemanggilannya akan dilakukan minggu depan.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan menjelaskan, semua yang hadir dan menandatangani pernyataan dukungan akan dipanggil satu persatu. Dengan materi pemanggilannya nanti akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana, khususnya pada Pasal Pejabat Negara yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24.000.000, disamping itu, pihak Bawaslu juga akan melihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya," imbuhnya.(rls)

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)