BPJS Ketenagakerjaan Siak Akan Berikan Jaminan JKK dan JKM Kepada Tim Gugus Tugas Covid-19

Datariau.com
717 view
 BPJS Ketenagakerjaan Siak Akan Berikan Jaminan JKK dan JKM Kepada Tim Gugus Tugas Covid-19
Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Yusuf Delfi

SIAK, datariau.com - Sebagai bentuk dukungan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak, Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Siak akan segera memberikan bantuan JKK dan JKM kepada gugus  tugas virus Corona Kabupaten Siak.


Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Yusuf Delfi menyebutkan sebelumnya telah menyerahkan bantuan peralatan medis kepada Pemerintah Kabupaten Siak yang diserah melalui Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak (BPBD) Syafrizal.


"Bantuan yang kita serahkan kemaren, berupa 200 masker dan 8 Face Protector. Kita berharap, bantuan ini akan berguna bagi relawan yang bertugas dalam pencegahan penularan virus mematikan ini," kata KCP BPJSTK Yusuf Delfi, Selasa (12/05/2020) pagi.


Menurutnya, Tim Gugus Tugas Covid-19 memiliki tugas yang cukup berat sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyebaran virus tersebut. "Mulai dari mencatat jumlah korban hingga melakukan evakuasi terhadap korban," jelasnya.


Dengan demikian, kata Yusuf Delfi lagi pentingnya bagi seluruh anggota Tim Gugus Tugas tersebut dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.


"Iya bang, perlindungan yang akan diberikan adalah jaminan JKK dan JKM selama menjalani sebagai gugus tugas penanganan Covid-19," ujar KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak itu kepada datariau.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (12/5/2020) pagi.


Dikatakan Yusuf, sebenarnya bukan kepada relawan, akan tetapi kepada Ketua bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Dan saat ini, kata dia kita sedang proses perolehan datanya. 


"Jika sudah dapat, selanjutnya kita cari CSR dari perusahaan besar di Riau untuk dapat membantu dalam membayarkan iuran JKK sebesar 10 ribu dan JKM sebesar R6.800 selama 3 bulan yakni dari bulan Mei, Juni dan Juli 2020," urainya.


Di Pusat, jelas Yusuf ini dikenal dengan nama Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang memang tidak di anggarkan oleh Pemda setempat.


"Jadi nanti kita tunggu arahan dulu dari Ketua dan Tim Gugus Tugas, apakah relawan juga termasuk didalam perlindungan ini. Jika iya, datanya pun diserahkan ke kita, maka untuk relawan juga sama yakni, mendapatkan perlindungan JKK dan JKM," pungkasnya.(Eman)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:BPJSSiak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)