52 Advokat Siap Membela Istri Kolonel Hendi yang Tersangkut Hukum Karena Komentar Soal Wiranto

datariau.com
1.629 view
 52 Advokat Siap Membela Istri Kolonel Hendi yang Tersangkut Hukum Karena Komentar Soal Wiranto
Gambar: Detikcom
DATARIAU.COM - Sebanyak 52 pengacara siap membantu kasus hukum dihadapi oleh istri Kolonel HS, Irma Nasution, terkait statusnya di media sosial. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Irma Nasution, Supriadi.

"Saya cuma menyampaikan saja bahwa di dalam kuasa ini yang tergabung di kantor saya, Supriadi & co, kurang-lebih sekitar 52 orang pengacara. Jadi inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (Irma Nasution)," terangnya kepada sejumlah rekan media, Ahad (13/10/2019).

Namun sejauh ini pihaknya juga masih menunggu terkait perkembangan kasus dari Irma Nasution. Hingga saat ini, belum ada yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Sampai detik ini kami belum dapat keterangan dari pihak klien langsung bahwa telah terlaporkan atau seperti apa karena kami juga masih menunggu," ujarnya.

Meskipun belum ada pemberitahuan terkait laporan, Supriadi dan rekan lainnya telah mendalami kasus tersebut.

"Status yang disebutkan dalam posting-an itu kami sebagai kuasa hukum juga masih menganalisa terhadap status itu yang bahkan sebenarnya mungkin kami akan panggil ahli untuk bagaimana menafsirkan bagaimana dari kalimat postingan itu apakah dari klausul atau poin per poin itu dianggap telah memenuhi unsur di dalam UU ITE yang diatur di dalam UU No 19 Tahun 2016 perubahan dari UU No 11 Tahun 2008," pungkasnya.

Status Irma Nasution di medsos yang viral diduga ditujukan kepada Menko Polhukam Wiranto. Akibat cuitannya itu, suaminya, yakni Kolonel Kav HS, yang menjabat Dandim 1417 Kendari, dicopot dari jabatannya dan ditahan 14 hari.

Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik, mengatakan Irma Nasution melanggar UU ITE.

"Melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui dari UU Nomor 11 Tahun 2008. Otomatis peradilannya peradilan umum karena istrinya bukan militer, maka berlaku undang-undang ini," kata Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik, Jumat (11/10/2019) malam. (*)
Sumber
: detik.com
Tag:Advokat
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)