Mendagri Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025-2030

Samsul
4.247 view
Mendagri Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025-2030
Mendagri Muhammad Tito Karnavian, atas nama Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, melantik Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh dan Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh untuk masa jabatan 2025-2030.

BANDA ACEH, datariau.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, atas nama Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, melantik Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh dan Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh untuk masa jabatan 2025-2030. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung Utama DPRA, Kota Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengatur bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA.

"Dengan resmi melantik Saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, Saudara Fadhlullah, S.E., sebagai Wakil Gubernur Aceh, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/P Tahun 2025, tanggal 31 Januari 2025, tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan Tahun 2025-2030," kata Mendagri.

Editor
: Samsul
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)