Palsukan BPKB, Mantan Collector Ditangkap Polsek Kota Kisaran

Datariau.com
716 view
Palsukan BPKB, Mantan Collector Ditangkap Polsek Kota Kisaran

ASAHAN, datariau.com - Arman Aridho Siregar alias Ridho (28) warga Desa Silomlom, Dusun II, Kecamatan Simpang Empat, Asahan kini harus mendekam di tahanan Polsek Kota Kisaran jumat (19/07/2019) sekira pukul 11.00 wib.

Sebab, mantan collector ketahuan menjual sepeda motor tapi menyertakan BPKB palsu. Hal itu bertujuan agar sepeda motor yang ia tawarkan kepada pembeli terjual dengan harga tinggi.

"Saya diminta orang untuk menjualkan kereta lengkap dengan STNK, tapi tidak ada BPKB. Supaya dapat untung banyak, saya inisiatif beli BPKB di facebook, baru saya cetak, seusaikan dengan nomor mesin dan nomor plat kereta yang mau saya jual," jelas arman di Mapolsek Kota kisaran.

Menurut arman BPKB itu ia peroleh seharga 200 ribu sampai 250 ribu, kemudian isinya discan di salah satu warnet agar data dalam BPKB tersebut terlihat asli.

"Udah tiga kali saya buat kayak gini. Udah delapan bulan saya main seperti gini," ungkapnya.

Kanit Reskrim, Ipda Arbin Rambe menyebutkan kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang saling mengklaim kepemilikan sepeda motor Scoopy BK 6502 VAN pada 5 Juli 2019.Salah satu diantaranya mengaku menjadi korban penggelapan, setelah sepeda motor Scoopy miliknya dilarikan orang.

"Setelah dicek ternyata salah satu BPKB yang dimiliki korban adalah palsu. Setelah ditelusuri korban membeli sepeda motor dari tersangka arman. Sehingga buat laporan ke Polsek Kota Kisaran," kata Arbin, Polsek Kota Kisaran mendapat informasi adanya sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang dikuasai Putra Bagus Budiman, diketahui tak memilili BPKB.

Petugas pun menelusuri informasi tersebut dengan mendatangi yang bersangkutan. Kepada petugas Putra Bagus membantah sepeda motor yang baru dia beli tidak memiliki BPKB.

"Dari pengakuan korban ini, dia beli sepeda motor dari arman. Dan setelah dilakukan pengecekan BPKB kereta korban ke Samsat ternyata palsu. Jadi korban langsung buat laporan," sebutnya.Atas dua laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran lalu mencari keberadaan tersangka arman, hingga akhirnya berhasil tertangkap.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Dan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan, ancaman hukuman maksimal 6 tahun," pungkas arbin.(ran)

Penulis
: Fran Manurung
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Asahan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)