KUHP Baru Berlaku: Pacaran hingga Bawa Keluar Anak Dibawah Umur Bisa Dipenjara 9 Tahun? Berikut Penjelasannya

datariau.com
95 view
KUHP Baru Berlaku: Pacaran hingga Bawa Keluar Anak Dibawah Umur Bisa Dipenjara 9 Tahun? Berikut Penjelasannya

4. Melarikan perempuan tetap dipidana meski suka sama suka


Sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari anak, orangtua, wali, atau pihak yang berhak sesuai ketentuan undang-undang.

Dalam bagian penjelasan Pasal 454 Ayat 2 juga dirincikan unsur tindak pidana atas tindakan melarikan anak dan perempuan. Ketentuan ini tidak dikaitkan dengan umur perempuan yang dibawa lari, masih belum dewasa, atau masih di bawah umur, baik dalam status perkawinan maupun tidak. Namun jika perempuan tersebut dilarikan dengan tipu muslihat, kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, maka ancaman pidananya lebih berat.

Tindakan membawa pergi perempuan umumnya terjadi antara laki-laki (yang melarikan) dan perempuan (yang dilarikan) berkaitan dengan hubungan cinta, dan karena itu perbuatan tersebut dilakukan atas persetujuan pihak perempuan.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query