Hewan Ternak Merusak Kebun Orang Lain, Pemilik Hewan Bisa Didenda Rp 10 Juta

Oleh: Muklis Al'anam
datariau.com
6.081 view
Hewan Ternak Merusak Kebun Orang Lain, Pemilik Hewan Bisa Didenda Rp 10 Juta

DATARIAU.COM - Sering terjadi di lingkungan masyarakat mengenai hewan ternak seperti sapi atau lembu yang masuk ke perkebunan dan merusak sejumlah tanaman. Sehingga berakibatkan kebun tersebut rusak.

Maka menurut Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan;

Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

Kemudian dalam KUHP Baru Pasal 277 menjelaskan:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau

b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.

Denda kategori II disebutkan Pada Pasal 79 ayat (1) huruf b KUHP baru sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Hal ini merupakan salah satu bentuk perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Hukum Perdata, sehingga Pasal 1365 KUHPer mengatur bahwa:

Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Jelas sudah bahwa ternak yang masuk perkebunan dan merusak telah diatur oleh KUHP Lama Pasal 549 ayat (1) yang berbunyi:

Barangsiapa dengan tiada berhak membiarkan hewannya berjalan di kebun, di sesuatu padang, ladang rumput atau padang jerami, ataupun di sesuatu tanah yang telah ditaburi, ditugali, atau ditanami, ataupun yang hasilnya belum lagi diambil, ataupun tanah kepunyaan orang lain, oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi bertanda larangan yang nyata bagi si pelanggar, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 375. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)