TEMBILAHAN, Datariau.com -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) untuk kedua
kalinya secara berturut - turut kembali berhasil memperoleh opini wajar
tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Provinsi Riau, Kamis (31/5/2018) pagi.
Predikat tersebut diterima Pemerintah Kabupaten Inhil setelah
menerima hasil laporan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) tahun 2017 di ruang rapat BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Selain memberikan kesan tersendiri, raihan prestius dari Badan
Pemeriksa Keuangan selaku salah satu lembaga tinggi negara ini
menyadarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin akan
kerja keras seluruh jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Inhil.
"Ini berkat kerja keras seluruh jajaran (Pemkab Inhil, red).
Alhamdulillah, kita tetap bisa mempertahankan WTP karena kerja sama OPD,
Kepala Daerah dan semualah jajaran di Pemkab Inhil," ujar Sekda seusai
acara.
Disamping diperlukan kerja keras, Sekda menuturkan, untuk bisa
memperoleh predikat terbaik dalam penilaian laporan keuangan, yakni WTP,
koordinasi yang baik juga harus dibangun oleh seluruh jajaran
Pemerintah Kabupaten Inhil.
"Sudah banyak upaya - upaya yang kita lakukan untuk meraih WTP. Kita
punya tim penyusun laporan keuangan yang dikoordinasikan oleh Sekda,"
ungkapnya.
Tim penyusun laporan keuangan ini dikatakan Sekda, dinilai telah
mampu menyajikan dan melengkapi dokumen - dokumen administrasi keuangan
yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penilaian oleh BPK Perwakilan
Provinsi Riau sehingga pada akhirnya dinyatakan bahwa LKPD tahun 2017
layak mendapatkan predikat WTP.
Pemerintah Kabupaten Inhil untuk LKPD Tahun 2017 memang dinyatakan
telah berhasil memperoleh opini WTP dari BPK. Kendati demikian,
perolehan tersebut bukan berarti tidak meninggalkan catatan - catatan
permasalahan dalam penyajian LKPD.
Dalam penyampaiannya, pihak BPK menyatakan, terdapat beberapa
permasalahan yang terjadi dalam penyajian LKPD tahun 2017 Kabupaten
Inhil. Meski begitu, permasalah yang ada tidak memiliki pengaruh yang
signifikan terhadap hasil penilaian atau opini yang diberikan.
Mengomentari catatan yang ditinggalkan BPK ini, Inspektur Inspektorat
Kabupaten Inhil, Hj Iriyanti SH MH mengatakan, pihaknya akan segera
melakukan perbaikan selambat - lambatnya 60 hari pasca penyerahan LKPD
tahun 2017.
"Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, itu adalah tugas
Inspektorat memperbaikinya. Sesuai ketentuan, permasalahan itu harus
sudah selesai paling lambat 60 hari sejak hari ini," jelas Iriyanti.
Dibandingkan LKPD tahun lalu, LKPD tahun 2017 diklaim Iriyanti lebih
baik dengan jumlah temuan yang jauh lebih sedikit dan mengindikasikan
progres kinerja penyusunan laporan keuangan yang juga meningkat.
Terakhir, Iriyanti berpesan kepada seluruh OPD di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Inhil untuk mempertahankan opini WTP di tahun
mendatang dengan menjaga konsistensi kerja sama yang baik dan koordinasi
yang berkesinambungan.
"Tidak hanya sebatas pemeriksaan (BPK, red) selesai, kerja sama turut
selesai. Namun, kerja sama yang baik ini harus terus berlanjut. Saya
ucapkan juga terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Inhil atas kerja
samanya selama proses pemeriksaan berlangsung," tandas Iriyanti.(/Adv)