Dua Pengedar Sabu di Langsa Ditangkap

Ruslan
301 view
Dua Pengedar Sabu di Langsa Ditangkap
Foto: Edi Syarifuddin
Kedua tersangka bersama barang bukti.

Langsa, datariau.com - Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti diamankan Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Senin (17/5/2021) malam.

Adapun dua tersangka tersebut berinisial MU (42) penduduk Gampong PB Bramo Dusun Petua Dolah dan AJ (46) penduduk Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Tersangka MU dibekuk di kebun bunga Gampong PB Seulemak, Langsa Baro Senin (17/5/2021) malam bersama barang bukti dua paket kecil sabu seberat 4,51 gram, bersama barang bukti lainnya

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu (19/5/2021) membenarkan, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial MU disebuah kebun bunga miliknya.

Dijelaskan Kasat Narkoba, ketika dilakukan penggeledahan dilokasi kebun bunga ditemukan barang-bukti dua paket sabu di pot bunga yang di akui adalah miliknya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan membeli dari temannya berinisial AJ dengan harga Rp. 3.5 juta dengan tujuan untuk dijualkan kembali, ungkap Kasat.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan dan pada, Selasa (18/5/ 2021) dinihari Anggotanya berhasil mengamankan tersangka AJ dirumahnya Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (esyar).

Penulis
: Edi Syarifuddin
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)