DATARIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rekapitulasi pemilihan umum di luar negeri. Acara ini terbuka untuk umum,memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyaksikan proses penting dalam menentukan hasil pemilu.Rekapitulasi ini merupakan tahap krusial dalam menjaga transparansi dan integritas pemilihan,serta menegaskan komitmen KPU untuk menjalankan proses demokratis dengan cermat dan terbuka.
Proses rekapitulasi dimulai dari hasil penghitungan suara yang sudah diselesaikan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim menjelaskan dari 128 PPLN di seluruh dunia, sampai hari ini sebanyak 36 PPLN sudah siap hadir di Kantor KPU.
"Dan sudah siap mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara," kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan rekapitulasi penghitungan suara itu bersifat rapat pleno dan terbuka. Rapat dihadiri oleh masing-masing saksi peserta pemilu baik saksi dari calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik.
Selain itu, rekapitulasi terbuka akan disaksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan para pemangku kepentingan lainnya. "Rapat pleno terbuka sehingga siapa pun bisa mengaksesnya," ujar Hasyim dikutipkatadata.co.id.
Proses rekapitulasi ini akan diselenggarakan secara maraton sesuai daerah yang telah melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi.
Berdasarkan UU Pemilu, KPU RI memiliki waktu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional.
Dikutip dariKOMPAS.com,KPU RI memiliki tenggat maksimum 20 Maret 2024 untuk menetapkan hasil penghitungan suara se-Indonesia.
Sebagai informasi, hingga saat ini dari total 128 PPLN yang ada di luar negeri, sudah ada 127 PPLN yang sudah merampungkan penghitungan atau sebesar 99,21%. Hanya satu PPLN yang belum rampung karena masih harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena pemungutan suara sebelumnya bermasalah, yaitu ada di Kuala Lumpur.
KPU Jadwalkan PSU di Kuala Lumpur
Sebagai rencana awal, KPU RI akan menjadwalkan PSU di Kuala Lumpur dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan metode tempat pemungutan suara (TPS) pada Minggu tanggal 10 Maret 2024
“Metode KSK dikawal petugas, setelah selesai disampaikan ke PPLN sehingga besok harinya, kalau pemungutan suara metode TPS sudah selesai maka penghitungan suaranya akan dilaksanakan bersamaan dengan metode KSK,” jelas Hasyim.
Hasyim berharap, dengan skema tersebut maka pada tanggal 12 Maret 2024 suara dari PSU di Kuala Lumpur sudah rampung dan bisa digabungkan dengan rekapitulasi nasional hasil pemungutan suara di Luar Negeri secara keseluruhan.
“Sehingga diharapkan 12 Maret sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPLN Kuala Lumpur, sehingga nanti bisa melengkapi laporan rekapitulasi Pemilu Luar Negeri,” ujar Hasyim dikutipLIPUTAN 6.***