Perusak APK Paslon di Kota Pekanbaru Terancam Pidana

datariau.com
1.019 view
Perusak APK Paslon di Kota Pekanbaru Terancam Pidana
Ist.
Salah satu APK milik Paslon yang dirusak OTK di Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, datariau.com - Keluhan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pasangan Calon (Paslon) membuat resah pasangan calon. Pasalnya paslon merasa dirugikan akibat dirusak oleh orang tak dikenal.

Menyikapi kondisi ini, Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengecam terjadinya pengrusakan APK. Pelaku pengerusakan APK ini terancam pidana dan saat ini telah ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.

"Ini pidana. Yang berbuat ancaman kurungan 1 sampai 6 bulan," kata Indra Khalid Nasution, Selasa (3/1/2016).

Mengenai laporan rusaknya APK yang berada di setiap kecamatan, dia menyebut bahwa sudah ada laporan yang diterima melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait persoalan tersebut.

Berdasarkan informasi kecamatan, kebanyakan yang melapor adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena yang dirusak mayoritas milik KPU berlogo ikan baung.

Namun dari sekian banyak laporan tersebut, dia mengungkapkan saat ini belum ada yang bisa ditindaklanjuti terlapornya karena pelapor tidak tahu siapa pelakunya.

"Kalau ada syarat formil seperti ada pelapor atau penemu, ada terlapor atau pelaku, baru bisa ditindaklanjuti dan diproses," jelasnya.

Indra juga menghimbau kepada masyarakat Pekanbaru yang menemukan adanya pengerusakan atribut APK diminta untuk melapor dengan menyertakan barang bukti.

"Masyarakat jangan khawatir, bagi pelapor dan saksi pasti kita rahasiakan identitasnya. Karena masyarakat kebanyakan khawatir masalah ini karena tidak mau direpotkan dan memilih diam," pungkasnya.

Penulis
: Rahma
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)