Pilkada Pekanbaru

Panwaslu Jadwalkan Sidang Perdana Gugatan Bibra-SUA

datariau.com
1.200 view
Panwaslu Jadwalkan Sidang Perdana Gugatan Bibra-SUA
Riki
Tim Bibra-SUA saat melengkapi berkas di Panwaslu Pekanbaru.

PEKANBARU, datariau.com - Tim Advokasi pasangan calon Dastrayani Bibra-SUA, Rabu (26/10/2016) sudah melengkapi berkas gugatan ke Panwaslu Kota Pekanbaru. Kelengkapan berkas gugatan tersebut di antaranya mengenai administrasi pasangan calon dan tentang objek yang digugat, yakni KPU Pekanbaru.

Ketua Tim Advokasi paslon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (Bibra-Sua/BISA), Abu Bakar Siddik menjelaskan, dengan lengkapnya berkas ini maka gugatan pihaknya sudah resmi. Sehingga, terhitung mulai hari ini hingga 12 hari kedepan Panwaslu harus memutuskannya.

"Tapi karena semuanya sudah lengkap dan pihak terkait berada di Kota Pekanbaru, maka Panwaslu bisa secepatnya memutuskannya," ucap Abu Bakar yang juga didampingi 6 pengacara, Amal Marpaung, Iskandar Halim, Ridwan Comeng, Zulkipli, Daryanto dan Ona Wilfani.

Disinggung mengenai poin apa saja yang dimasukkan dalam gugatan, Abu Bakar yang juga Ketua Tim Koalisi Bibra-SUA tidak merinci secara keseluruhan. Namun dia menerangkan poin gugatan yang dimasukkan bahwa KPU telah salah menerapkan perundang-undangan. "Untuk selengkapnya, kita tunggu di persidangan," ujar Abu Bakar.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution membenarkan bahwa gugatan Bibra-SUA sudah lengkap. Panwas sudah menggelar pleno sore tadi, untuk menetapkan jadwal sidang.

Diakuinya, masa penetapan keputusannya paling lama 12 hari. Dalam 12 hari tersebut, akan digelar sidang sebanyak 7 kali.

"Makanya dengan jadwal yang mepet, sidang perdana tidak mungkin minggu depan. Sidang perdananya kita gelar Jumat ini, atau paling lambat Sabtu," pungkasnya.

Penulis
: Riki
Editor
: Riki
Tag:Panwaslu
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)