Ketua IWO Meminta Supaya Penegak Hukum Dan Masyarakat Awasi Money Politic

Izon
980 view
Ketua IWO Meminta Supaya Penegak Hukum Dan Masyarakat  Awasi Money Politic
Muridi Susandi

TEMBILAHAN, Dtariau.com - Pemungutan suara Pilkada 2018 baru saja usai, Pileg dan Pilpres 2019 sudah di depan mata.

Jadwal Pemilu 2019 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Meski pemungutan suara baru diadakan pada 17 April 2019 mendatang, pendaftaran sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indragiri Hilir (Inhil) Muridi Susandi mengatakan, penegak hukum dan masyarakat bersama awasi politik uang di negeri hamparan kelapa dunia.

"Dan jangan takut dan ragu untuk melaporkan pelanggaran, surat edaran dorongan untuk melaporkan tindak kecurangan dalam pemilihan umum ini dibuat setelah ada indikasi, untuk itu masyarakat membutuhkan wawasan bagaimana cara-cara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu," terang Muridi.

Katanya, politik uang masuk dalam kategori pelanggaran berat. Bahkan dalam pelanggaran itu, sang calon bisa digagalkan kalau terbukti ada.

Berikut seruan Muridi Susandi untuk melaporkan jika ada politik uang.

Ketika menemukan politik uang kepada pemilih, pelanggaran ini jangan diabaikan dan berlalu begitu saja.

Sarannya, dokumentasikan, cari tahu siapa pelakunya dan laporkan bukti yang telah didapatkan.

Langkah-langkah melaporkan.

1. Laporkan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya.

2. Pilih pada level yang paling bisa dijangkau. Bawaslu Provinsi (Tingkat Provinsi), Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu (Kab/Kota), Panwascam (Kecamatan), Panitia Pengawas Lapangan atau PPL (Desa/Kelurahan) atau Pengawas TPS, sesuai dengan tempat kejadian perkaranya.

3. Ketika melapor ke Bawaslu dan jajarannya, pastikan segala keterangan dicatat dalam Form Penerimaan Laporan Pelanggaran atau yang dikenal dengan Form Model A.1.

Di akhir pemberkasan anda akan diminta menandatangani Form A.1 tersebut di halaman terakhir.

4. Begitu pelaporan selesai anda akan diberikan Tanda Bukti Peneriman Laporan atau yang dikenal dengan Form Model A.3.

Jika anda tidak diberi, anda harus memintanya, karena dengan dikeluarkannya Form Model A.3 itu Bawaslu dan jajaranya akan terikat dan wajib memproses laporan.

5. Terhitung sejak menerbitkan Form A.3 tadi, Bawaslu dan jajarannya dalam tempo 3 hari harus segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan.

Mereka bisa dapat tambahan 2 hari apabila masih memerlukan keterangan tambahan. Setelah itu mereka harus menggelar rapat pleno untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran yang akan dituangkan dalam berkas hasil kajian dugaan pelanggaran atau yang dikenal dengan Form Model A.8.

6. Agar segala proses pada poin 1, 2 dan 3 lancar, maka anda harus persiapkan laporan agar terpenuhi syarat-syarat minimalnya. Untuk itu harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Sebagai pelapor kita adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 17 tahun/lebih atau sudah kawin.

b. Laporan paling lambat sudah disampaikan 7 hari terhitung sejak terjadi atau diketahuinya pelanggaran.

c. Apabila masih cukup waktu untuk melengkapi bukti-bukti, maka waktu 7 hari sebagaimana huruf b di atas bisa dimanfaatkan setidaknya sampai 6 hari setelah kejadian diketahuinya pelanggaran.

d. Materi laporan harus memenuhi setidak-tidaknya empat hal, masing-masing :

Nama dan alamat Pelapor

Pihak Terlapor

Waktu dan Kejadian Perkara

Uraian kejadian secara ringkas

e. Untuk kesempurnaan laporan sertakan pula saksi-saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami langsung kejadian pelanggaran tersebut serta lampirkan pula bukti-bukti, seperti surat, foto, video, rekaman suara dan/atau barang-barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran tersebut.

7. Setelah semua proses pelaporan dijalani yang tidak kalah pentingnya adalah kita memantau penanganan pelanggaran ini oleh Bawaslu dan jajarannya. Caranya mudah : kita bisa mengecek status penanganan di papan pengumuman kantor Bawaslu disetiap tingkatan. Mereka wajib karena UU memasang pengumuman ini di kantornya.

Berikut tahapan menjelang Pemilu 2019:

Pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD: 4-17 Juli 2018

Pendaftaran capres/cawapres: 4-10 Agustus 2018

Penetapan dan pengumuman capres/cawapres: 20 September 2018

Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018 

Masa kampanye calon anggota DPR/DPD/DPRD dan capres/cawapres: 23 September 2018-13 April 2019

Masa tenang: 14-16 April 2019

Pemungutan dan penghitungan suara (Pileg dan Pilpres dijadwalkan di hari yang sama): 17 April 2019

Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu tingkat nasional: 25 April 2019-22 Mei 2019

Sumpah dan janji pelantikan presiden/wakil presiden: 20 Oktober 2019.

Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)