PEKANBARU, datariau.com - KPU Kota Pekanbaru akhirnya gagal menggugurkan pasangan Dastrayani Bibra (Ide)-Said Usman Abdullah (SUA). Hasil rapat pleno yang menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat akhirnya harus dicabut.
Perjalanan panjang meski dilalui pasangan Ide-SUA, atas digugurkannya oleh KPU pada tahap pencalonan sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru yang akan bertarung pada Pilkada Pekanbaru 2017 mendatang.
Tim Ide-SUA harus mengeluarkan tenaga untuk mengambil kembali haknya. KPU dengan menafsirkan disabilitas yang dinyatakan tim medis kepada Said Usman Abdullah terkesan telah merenggut hak konstitusional warga negara. Karena terlalu prematur mengambi keputusan tersebut untuk menggagalkan Ide-SUA yang diusung PDIP-PPP ini ikut Pilkada.
Setelah mengajukan gugatan sengketa penetapan calon ke Panwaslu Pekanbaru, melalui beberapa kali sidang dan menghadirkan saksi ahli maupun saksi fakta dan bukti-bukti, akhirnya KPU kalah telak dan Panwaslu memutuskan pasangan Ide-SUA memenuhi syarat serta memerintahkan KPU segera menetapkan pasangan tersebut sebagai calon seperti 4 pasangan yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Tak lagi bisa berbuat apa-apa, meskipun ada kesempatan melakukan banding ke PTTUN oleh KPU jika memang masih merasa belum bisa menerima kemenangan tim Bibra-Said (BISA) dalam sidang itu, akhirnya KPU Pekanbaru menetapkan pasangan ini sebagai calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru dengan nomor urut 5, Senin (7/11/2016).
Penetapan ini dilakukan KPU melalui rapat pleno terbuka penetapan paslon dan pengambilan nomor urut peserta Pilkada 2017.
Rapat pleno pengumuman penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut paslon walikota dan wakil walikota tahun 2017 dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pekanbaru, Amirudin Sijaya didampingi 4 komisioner KPU lainnya yang dihadiri oleh pasangan calon Bibra-Said disaksikan KPU Provinsi Riau, Panwaslu Pekanbaru dan Forkopinda Pekanbaru dan tim pasangan calon.
Dalam pleno Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya juga mengumumkan pasangan Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah ditetapkan sebaai pasangan calon peserta Pilkada 2017 sesuai berita acara perubahan di kantor KPU Pekanbaru.
"Keputusan ini ditetapkan menindaklanjuti mengenai sengketa musyawarah Pilkada yang ditetapkan Panwaslu Pekanbaru hingga akhirnya pasangan Bibra-Said (BISA) telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan pilkada 2017," katanya.
Dengan demikian, maka pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Pekanbaru 2017 sebanyak 5 pasang, di antaranya pasangan nomor urut 1 Sahril calon Walikota dan Said Zuhrin calon Wakil Walikota yang merupakan calon dari perseorangan, nomor urut 2 Herman Nazar calon Walikota dan Devi Warman calon Wakil Walikota dari perseorangan, nomor urut 3 Firdaus MT calon Walikota dan Ayat Cahyadi calon Wakil Walikota dari partai politik, nomor urut 4 Ramli Walid calon Walikota dan Irvan Herman calon Wakil Walikota dari partai politik dan nomor urut 5 Destrayani Bibra calon Walikota-Said Usman Abdullah calon Wakil Walikota dari partai politik.
"Keputusan ini sesuai dengan ditetapkan 5 pasangan calon yang ikut dalam pilkada 2017 Pekanbaru," ungkapnya.
Setelah diumumkan penetapan pasangan calon, KPU juga melakukan pengundian dan menetapkan nomor urut pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota peserta Pilkada 2017 pada nomor urut 5.
Calon Walikota Pekanbaru, Dastrayani Bibra usai penetapan ini dengan berlapang dada mengakui bahwa tidak ada manusia yang tidak punya kesahalan, termasuk KPU yang telah berupaya mengugurkan mereka dengan menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat, setelah digugat akhirnya bisa memenuhi syarat juga.
"Kita sempat gugup apakah ditetapkan atau tidak," ujar Dastrayani Bibra saat menyampaikan sambutannya.
Dastrayani juga mengajak semua bergandengan tangan dan mengharapkan dengan kampanye nanti tim-nya diberi tahu atas informasi Pilkad berlangsung. "Mohon maaf kami dalam hal ini agak lelah, tolong diberitahu kami rambu-rambu dan berharap banyak kerjasama baik di antara kita. Kita sebagai manusia biasa tidak luput dari khilaf dan salah," sebutnya.
Dastrayani juga menyampaikan visi misinya secara singkat, yakni mewujudkan kota Pekanbaru Bertuah dan Sejahtera. Makna bertuah adalah keramat dan punya kekuatan yang tidak boleh diganti, karena ini adalah peninggalan sejarah para pejuang kota ini dahulunya.
"Sesuai dengan sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Insonesia. Bertuah adalah jati diri," tuturnya.
Selain itu pasangan BISA juga mendeklarasikan dan membacakan deklarasi pemilihan kepala daerah berintegritas damai.