Masyarakat Serahkan 14 Senpi Rakitan Jenis Gobok ke Polres Inhu

datariau.com
1.374 view
Masyarakat Serahkan 14 Senpi Rakitan Jenis Gobok ke Polres Inhu
Heri
Kapolres Inhu berikan piagam terhadap masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan kepada polisi.

RENGAT, datariau.com - Karena sudah diterangkan bahwa senjata rakitan melanggar hukum dan berbahaya, akhirnya dengan kesadaran sendiri masyarakat pemilik senjata serahkan ke Polres Inhu.

Penyerahan ini dilakukan di halaman Polsek Batang Cinaku sekitar pukul 11.00 Wib pada Senin (8/8/2016). Serah terima senjata api rakitan tradisional jenis Gobok sebanyak 14 pucuk dari masyarakat pemilik senjata kepada Kapolsek Batang Cenaku Iptu H Arsyad ke Polres Inhu.

Penyerahan senpi langsung disaksikan oleh Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK beserta pejabat utama Polres Inhu, Danramil Batang Cenaku, Camat Batang Cenaku, para Kades, Tomas dan Todat Batang Cenaku.

Senjata api rakitan jenis gobok tersebut merupakan senjata yang biasa digunakan oleh masyarakat suku anak dalam yang ada di kecamatan Batang Cenaku untuk berburu binatang hutan, akan tetapi penggunaanya tetap harus diawasi sehingga oleh Kapolsek dilakukan himbauan kepada masyarakat pemilik untuk menyerahkan senjata api rakitan tersebut untuk penertibannya guna menghindari penyalahgunaan senjata tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Inhu memberikan piagam penghargaan dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam penyerahan senjata api rakitan tersebut dan juga menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan jenis gobok atau yang lainnya untuk segera menyerahkannya ke Polsek Batang Cenaku.

Sebelumnya, Kapolsek melaksanakan cipta kondisi, sosialisasi dan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat tentang kepemilikan senpi.

"Bagi siapa saja yang memiliki atau menyimpan senjata api baik itu rakitan (gobok) agar segera menyerahkan ke Polsek Batang Cenaku Tanpa syarat. Karena kalau tidak mau menyerahkan maka akan dikenakan pasal sebagai mana dimaksud dalam UU darurat Republik  Indonesia No 12 tahun 1951," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)