RENGAT, datariau.com - Kepala Desa Kuala Kilan kecamatan Batang Cenaku kabupaten Inhu, Juindra AS diketahui ternyata pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang Partai Politik.
Hal itu berdasarkan surat lampiran ketetapan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Propinsi Riau Nomor: 31.01-A.05/TAP-PAC/DPD/II/2015, tenatang Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu, yang didapatkan tim redaksi datariau.com.
Surat itu ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 23 Febuari 2015, yang ditandatangani oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Propinsi Riau saat itu, H Suryadi Khusaini SSos MM dan Seketaris Ir H Suyatno, bahwa atasnama Juindra AS dinobatkan sebagai Ketua PAC Kecamatan Batang Cenaku.
Jabatan Kades Kuala Kilan sebagai Ketua PAC Parpol ini sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 06/2014 tentang Desa, yang melarang Kepala Desa (Kades) terlibat dalam kegiatan politik praktis dan menjadi pengurus partai.
"Dalam undang undang itu Kades tidak boleh menjadi pengurus parpol apalagi sampai jadi ketua PAC," kata aktivis di Inhu Jumadi, saat dimintai tanggapannya, Senin (27/2/2017).
Larangan Kades menjadi pengurus partai tersebut tercantum dalam Pasal 29 UU No 6/2014 Tentang Desa hurup g. Dimana dituliskan; Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Termasuk dilarang pula terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu maupun Pilkada.
Kepala Bagian Pemdes Herlina saat dikonfirmasi di ruang kerjanya tampak terkejut dengan adanya temuan ini. Dia berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
"Akan segera kita konfirmasikan ke pihak Kecamatan, kemudian akan kita lakukan pengecekan ulang, apakah yang bersangkutan Juindra masih menjabat sebagai Ketua PAC Partai atau tidak," kata Herlina.
Jika nantinya yang bersangkutan masih menjabat sebagai ketua partai sesuai informasi yang disampaikan ini, lanjutnya, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Kades.
Herlina juga menunjukkan data nama-nama kepala desa, nomor SK, tanggal pelantikan dan masa jabatannya. Tertulis di data itu, Kades Kuala Kilan atas nama Juindra AS menjabat sebagai Kepala Desa sesuai SK No. 65 Tahun 2012, dan dilantik pada tanggal 28 Desember 2011, kemudian akhir masa jabatan bulan Desember 2018.
Dari tanggal pelantikan, nomor SK dan masa jabatan di data itu, tampak beberapa hal yang janggal, dimana SK keluar setahun setelah kades dilantik, dan masa jabatan selama 7 tahun. Ketika ini dipertanyakan kepada Herlina, dia mengaku juga tidak faham.
"Tidak tahu juga, nanti kita tanyakan ke camat seperti apa sebenarnya," pungkasnya.
Terpisah, Kades Kuala Kilan Juindra saat dikonfirmasi melalui selulernya membantah jika ia masih menjabat Ketua PAC PDIP Batang Cenaku. Menurutnya, dia telah berhenti menjabat sebagai ketua partai sejak dua tahun lalu.
"Saya tidak lagi pengurus partai dan saya sudah mengundurkan diri dari kepengurusan partai sejak dua tahun lalu, dan ada bukti surat pengunduran diri saya," singkat Kades Kuala Kilan, Juindra.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Inhu, Juanda melalui selulernya membenarkan bahwa Juindra memang tidak lagi pengurus partai.
"Memang Juindra menjabat sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan di Kecamatan Batang Cenaku. Namun yang bersangkutan saat sekarang ini dinonaktifkan sebagai Ketua PAC, segala urusan partai di kecamatan Batang Cenaku menjadi tanggujawab Wakil Ketua Muhrim," kata Juanda.
Diterangkannya, penonaktifan Juindra ini dilakukan sudah dua tahun yang lalu. Namun Juindra hanya dinonaktifkan sebagai ketua PAC partai, sementara Juindra masih tetap sebagai kader partai berlambang banteng itu.
"Begitu masa jabatan kadesnya berahkir, Juindra kembali menjadi Ketua PAC PDI Perjuangan di Kecamatan Batang Cenaku," pungkasnya.