JAKARTA, datariau.com - Partai Persatuan Pembagunan (PPP) kubu Romahurmuziy menyebut kubu Djan Faridz tidak punya legalitas untuk menduduki Kantor DPP yang malam tadi ramai karena aksi penyerangan dan menyebabkan korban luka.
Menurut kubu Romi, satu-satunya legalitas yang dimiliki kubu Djan Faridz, yakni Putusan Kasasi MA No. 601/2015 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) sejak Juni lalu. Legalitas ini juga tidak pernah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.
"Sehingga tidak ada lagi legalitas apapun yang dimiliki oleh Djan untuk terus mengklaim diri sebagai Pengurus DPP PPP dan menduduki kantor pusat PPP di Jl. Doponegoro," kata Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani, pada keterangan tertulisnya, Ahad (16/7/2017).
Arsul menambahkan bahwa selain dibatalkannya legalitas Djan oleh Putusan MA, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta juga sudah menolak gugatan Djan perihal pembatalkan SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP di bawah Ketua Umum Romahutmuziy.
"Jadi SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP dibawah Romi itu yang sah sepenuhnya," tegas anggota Komis III DPR itu.
Atas dasar tersebut, akar rumput dan jajaran PPP meminta DPP PPP menyurati Djan agar mau menyerahkan kantor secara baik-baik seminggu sebelum lebaran, sekaligus berhenti memecah belah partai dengan masih mengaku sebagai DPP PPP.
Namun Djan tidak merespons dan rupanya memicu kader kubu Romi itu berbuat anarkis dengan menyerang kantor PPP dengan melemparkan batu.
"Sampai sekarang tidak ada respons apapun atas surat permintaan tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di antara akar rumput dan kader," kata Arsul mengakui kadernya menyerang kantor PPP.
Arsul, menceritakan perihal kericuhan semalam. Para kadernya mendatangi kantor PPP untuk meminta agar kantor diserahkan. Namun mereka mereka dihadang sekelompok orang yang diduga preman bersenjata tajam. Keributan terjadi antar kedua kubu, namun berhasil dilerai oleh aparat kepolisian.
"Yang terjadi sebenarnya adalah upaya dari para kader dan akar rumput PPP yang tidak rela kantor partainya terus menerus diduduki oleh mereka yang tidak memiliki keabsahan untuk mempergunakannya," tutup Arsul.