KPU Riau Tolak Pendaftaran Syamsurizal-Zaini Ismail

datariau.com
1.624 view
KPU Riau Tolak Pendaftaran Syamsurizal-Zaini Ismail
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) didatangani Syamsurizal dan Zaini Ismail bersama belasan pendukung. (foto: riauterkini.com)

PEKANBARU, datariau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengkonfirmasi penolakan pendaftaran pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsurizal-Zaini Ismail. Sikap tersebut berdasarkan fakta, pasangan tersebut tak memiliki cukup syarat untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pilkada Riau 2018.

"Kami memutuskan tidak bisa menerima pendaftaran dari Syamsurizal-Zaini Ismail. Karena pendaftarannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin, kepada sejumlah awak media, Kamis (11/1/2018).

Menurut Nurhamin, pasangan Syamsurizal-Zaini Ismail datang ke Kantor KPU pada hari Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 23.31 WIB. Karena masih pada waktu masa pendaftaran, maka kedatangan Syamsurizal-Zaini Ismail diterima dan mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

Namun setelah dilakupan pemeriksaan berkas, Nurhamin memastikan sikap lembaganya menolak pendaftaran pasangan tersebut karena Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017, yang mendaftar itu adalah partai pengusung, bukan pasangan calon.

"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan, yang mendaftarkan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik pengusung, bukan pasangan calon. Jadi karena Syamsurizal-Zaini Ismail tak ada membawa parpol pengusung, tentu ini tak bisa kita terima," pungkasnya.

Editor
: Angga
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)