Rapat Pleno Bawaslu Riau, Sekdako Pekanbaru Terbukti Langgar Netralitas ASN

datariau.com
1.697 view
Rapat Pleno Bawaslu Riau, Sekdako Pekanbaru Terbukti Langgar Netralitas ASN

PEKANBARU, datariau.com - Terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sekdako Pekanbaru M Noer dan sejumlah ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru,  Jum'at (18/1/2018), Bawaslu menggelar rapat pleno. Rapat pleno digelar hingga pukul 23.45 wib.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, bahwa melalui Rapat Pleno Bawaslu Riau yang digelar Jum'at malam hingga pukul 23.45 wib, akhirnya Bawaslu Riau mencapai kata kesepakatan.

"Setelah melalui pengumpulan bukti-bukti keterangan dan kajian atas peristiwa kehadiran M Noer selaku Sekko Pekanbaru pada acara syukuran atas perolehan dukungan parpol untuk Firdaus MT dan Rusli Efendi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 yang terjadi pada hari Senin 8 Januari 2018 di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Bawaslu memutuskan telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap netralitas ASN," terangnya.

Menururnya, pelanggaran yang dilakukan Sekko Pekanbaru M Noer diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP 42 tahun 2004, PP 53 tahun 2010, Surat KASN No 2900 tahun 2017 tanggal 10 November 2017, Surat Menpan RB No 71 tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017.

Terhadap hasil keputusan rapat pleno Bawaslu Riau tersebut, tambah Rusidi, Bawaslu Riau memutuskan merekomendasikan kepada lembaga berwenang yaitu Menpan RB di Jakarta, Mendagri cq Irjen Kemendagri di Jakarta, BKN di Jakarta dan Komisi ASN di Jakarta.

Disinggung apa yang direkomendasikan Bawaslu Riau kepada 4 lembaga nasional tersebut, Rusidi Rusdan mengetakan Bawaslu Riau merekomendasikan  bahwa Sekdako Pekanbaru M Noer telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar netralitas ASN seperri yang diatur dalam 5 ketentuan yang mengatur ASN.

Editor
: Angga
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)