Penertiban Masuk Kerja Bagi Mitra Kerja, Humas PT IKPP: Semua Sudah Disosialisasikan

Hermansyah
4.481 view
Penertiban Masuk Kerja Bagi Mitra Kerja, Humas PT IKPP: Semua Sudah Disosialisasikan
Gambar: facebook
Salah satu postingan akun facebook Mitra Kerja (kontraktor).

SIAK, datariau.com - Peraturan baru atau penertiban masuk kerja (jam masuk kerja) bagi Mitra Kerja (kontraktor) dilokasi PT Indah Kiat Pulp and Paper Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Kamis (4/1/2018) kemarin. Menuai pro dan kontra dikalangan pekerja (buruh) kontraktor itu sendiri.

 

Salah satunya pemilik akun facebook inisial (BH) yang merasa dirugikan dengan keadaan dan peraturan tersebut. Sehingga pemilik akun itu memposting bermacam-macam gambar (foto) keadaan dilokasi saat itu dengan tulisan status foto 'Brengsek', Kamis (4/1/2018) kemarin.

 

Saat dikonfirmasi datariau.com melalui pesan singkat Massenger, Jum'at (5/1/2017) kemarin, pemilik akun berinisial BH tersebut belum memberikan keterangan pasti perihal kejadian tersebut. Dari postingan akun BH itu terlihat mengakibatkan antrian panjang dan kemacetan panjang di Jalan M Yamin Pinang Sebatang menuju Gerbang Barat PT IKPP Perawang Mill Kecamatan Tualang.

 

"Penertiban masuk kerja, hal ini sudah di meetingkan dan disosialisasikan dengan mitra kerja, serta sudah ada komitmen bersama untuk menjalankan aturan dan kesepakatan yang telah dbuat," kata Humas PT Indah Kiat Pulp and Paper Perawang Armadi SE melalui pesan singkat Whatsappnya kepada datariau.com, Sabtu (6/1/2018) sekira pukul 17.45 WIB.

 

"Dan kita berharap proses penertiban dapat berjalan dengan baik dan segera," tambahnya.

 

Selanjutnya saat ditanya perihal peraturan baru masuk kerja bagi Mitra Kerja (kontraktor) atau perubahan waktu atau jam kerja bagi Mitra Kerja tersebut. Armadi menerangkan jadwal jam kerja itu dibagi tiga shift yakni masuk pagi, sore dan malam. Sedangkan untuk jadwal masuk non-shift antara pukul 07.00 WIB-11.00 WIB, masuk kembali pukul 13.00 WIB-17.00 WIB.

 

"Jam kerja ada yang shift ada yang non shift, masuk shift dibagi 3 ada yang shift pagi jam 07.00 WIB-15.00 WIB, sore pukul 15.00 WIB-23.00 WIB, dan malam 23.00 WIB-07.00 WIB. Untuk yang non shift pukul 07.00 WIB-11.00 WIB dan masuk siang kembali pukul 13.00 WIB-17.00 WIB, kalau hari Jum'at yang membedakan jam istirahat sian pukul 11.30 WIB dan masuk kembali pukul 13.30 WIB. Namun, untuk dua unit tertentu seperti sekuriti masuk lebih awal (1 jam) dan untuk keselamatan serta datang sesuai waktu. Maka masuknya perlu diatur dan ditertibkan," terang Armadi, Sabtu (6/1/2018) sore.

 

"Sebelum pukul 06.45 WIB perlu untuk ditertib kan dan tidak ada 07.55 WIB," tambahnya lagi.

 

Kemudian ketika dipertanyakan terkait penertiban jadwal atau jam masuk kerja bagi Mitra Kerja (kontraktor) yang melebihi waktu yang telah ditentukan. Armadi menuturkan bahwa sebelumnya telah di sosialisasikan kepada seluruh Mitra Kerja.

 

"Karenanya perlu diatur, agar tertib dan semua itu sudah di sosialisasikan kepada semua Mitra Kerja. InsyaAllah kalau sudah mematuhi akan lebih baik dan lebih tertib," tutup Armadi.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)