Ingin Wawancara Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Wartawan Dihadang Oknum Sekuriti

datariau.com
2.972 view
Ingin Wawancara Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Wartawan Dihadang Oknum Sekuriti
Priyanto
Kantor Imigrasi Pekanbaru.

PEKANBARU, datariau.com - Sikap oknum sekuriti di Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru tidak bersahabat. Terbukti, saat wartawan datariau.com ingin bertemu dengan Kepala Kantor Imigrasi untuk kepentingan konfirmasi berita, seorang sekuriti yang diketahui bernama inisial DE melakukan penghadangan.

 

Peristiwa penghadangan wartawan ini terjadi pada Selasa (7/11/2017), saat mobil wartawan datariau.com ingin masuk ke kantor yang beralamat di Jalan Teratai Pekanbaru, dihadang sekuriti di pos penjagaan, dengan bahasa yang kurang bersahabat, oknum sekuriti itu menyapa wartawan. Belakangan diketahui pula sekuriti itu mengaku sebagai anggota Ormas BN (Bela Negara).

 

"Mana surat tugas kalian sebagai wartawan, untuk media saat ini tidak bisa cukup menggunakan tanda pengenal saja harus diberikan juga surat tugas, dan ini sudah diberlakukan dari pihak pegawai Kantor Imigrasi," kata De menyapa wartawan yang ingin masuk.

 

Meskipun wartawan sudah memperlihatkan kartu pers sebagai tanda pengenal yang sah, namum oknum sekurit tetap ngotot tidak memperbolehkan wartawan masuk. Meskipun wartawan telah menjelaskan bahwa tidak ada surat tugas khusus dari kantor, hanya ada penugasan dalam rapat proyeksi untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Imigrasi dalam hal ini Kepala Kantor, dan wartawan sehari-hari dibekali kartu pers dalam menjalankan tugasnya.

 

Karena tetap ngotot, maka wartawan yang sebenarnya tidak terima dihalang-halangi dalam mendapatkan informasi, namun tidak ingin ribut, akhirnya wartawan balik kanan dan akan kembali lagi esok hari dengan membawa surat tugas yang diminta oknum sekuriti tersebut.

 

Sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 18 pada ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta rupiah.

 

Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa pers  nasional tidak  dikenakan  penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Kemudian pada ayat 3 ditegaskan lagi,  untuk menjamin kemerdekan  pers, pers nasional  mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan  gagasan dan informasi.

 

Dalam peristiwa ini, oknum sekuriti Kantor Imigrasi Pekanbaru diduga telah mencoba untuk melanggar Pasal 4 ayat 3 yakni mengambil hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan  gagasan dan informasi. Baca UU tentang Pers disini.

Penulis
: Priyanto
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)