PELALAWAN, datariau.com - Dinilai melanggar kesepakatan antara masyarakat dengan PT Selaras Abadi Utama (SAU), masyarakat Desa Teluk Binjai Kec Teluk Meranti Kab Pelalawan melakukan aksi damai di Pos Security areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT SAU yang berada di Desa Petodaan Kec Teluk Meranti Kab Pelalawan. Namun aksi damai tersebut berujung bentrok.
Security PT SAU menghalau massa dengan menyemprotkan sejenis cairan ke arah masyarakat yang menyebabkan 6 orang masyarakat mengalami kesakitan dan mengaku sakit pada matanya.
“Aksi damai dimulai dari pukul 09.00 wib, sekitar 250 masyarakat pada awalnya melakukan aksi secara damai dan tertib, dan meminta kepada pihak PT SAU untuk menghentikan dulu proses pemanenan pohon akasia di areal desa Teluk Binjai sebagai mana yang sudah disepakati antara pihak masyarakat dengan pihak PT SAU pada bulan April 2017 yang lalu, saat itu kedua belah pihak sepakat menghentikan kegiatan pemanenan sampai adanya solusi atas tuntutan masyarakat Desa Teluk Binjai yang meminta agar PT SAU merealisasiakan kesepakatan tentang fee kayu dan pengukuran ulang areal konsesi yang hingga kini belum ada kejelasan,” ungkap Bahari Kordinator Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Kecamatan Teluk Meranti Kab Pelalawan, melalui rilis yang dikirim kepada datariau.com, Kamis (18/5/2017).
“Bentrok antara masyarakat dengan security PT SAU dipicu dari aksi saling dorong oleh 30-an security yang ingin membubarkan masyarakat yang meminta agar penghentian kegiatan perusahaan dan mengeluarkan 39 alat berat perusahaan dari areal kerja, namun sekitar pukul 11.00 wib security perusahaan menggunakan sejenis cairan yang disemprotkan ke arah masyarakat sehingga menyebapkan 6 orang masyarakat mengalami kesakitan dan tidak bisa melihat. Selain itu security juga menggunakan benda tumpul dan tameng untuk memukul mundur masyarakat,” terang Bahari.
Selain itu, dari keterangan warga Wanto Panduk yang kebetulan berada di tempat kejadian menyampaikan bahwa PT Selaras Abadi Utama (SAU) merupakan perusahaan kayu akasia yang memiliki konsesi di Desa Teluk Binjai dan Desa Petodaan. PT SAU ini juga merupakan supplayer bahan baku kertas dan bubur kertas berupa kayu akasia ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sebagai anak perusahaan dari APRIL Group.
Hingga pukul 16.23 Wib masyarakat masih berada di areal kejadian untuk menunggu pihak manajemen dari PT SAU dan PT RAPP. Akan tetapi hingga sore tak kunjung diterima, akhirnya massa membubarkan diri.
Bahari saat dihubungi datariau.com mengaku bahwa pada Sabtu nanti, masyarakat diundang Polres Pelalawan di Kerinci untuk mediasi bersama perusahaan.
"Namun kita tetap pada komitmen awal," pungkas Bahari.