Wali Murid Pertanyakan Sistem Pembelajaran Usai Liburan, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Kuansing

Ruslan
924 view
Wali Murid Pertanyakan Sistem Pembelajaran Usai Liburan, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Kuansing
Foto: Jeck
H Masrul Hakim SAg MPdI, PLT Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Kuantan.

KUANSING, datariau.com - Liburan Sekolah pasca Lebaran Idul Fitri 1442 H yang direncanakan masuk kembali pada Senin (24/5/2021) menuai berbagai pertanyaan dari Orang Tua Murid, disebabkan sampai dinaikan Berita ini belum ada pemberitahuan dari Sekolah apakah masih sistem Daring atau tatap muka.

Ketika dikonfirmasikan kepada PLT Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, H Masrul Hakim SAg MPdI melalui via WhatsApp Sabtu (22/5/2021) mengatakan untuk tingkat TK, SD dan SMP kita mengacu kepada peraturan dan surat edaran dari Bupati Kabupaten Kuantan Singingi.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 455/SE/2021 tanggal 9 Mei 2021 tentang panduan pelaksanaan Work From Home (WFH) dengan menyikapi pandemi Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021 menyampaikan :

1. Satuan pendidikan yang berada didesa dengan status Zona merah dan Orange proses pembelajaran dialihkan menjadi belajar dari rumah, status Zona penyebaran Covid-19 ini memicu kepada data yang dikeluarkan oleh satgas Covid-19 kabupaten Kuantan Singingi.

2.Satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka,penyelenggara harus menyiapkan Blended, leaming, serta anak didik dan orang tua di beri kebebasan memilih metode pembelajaran luring atau daring.

3. Perserta tang belajar secara luring atau daring harus memiliki hak dan perlakuan yang sama dari satuan Pendidikan.

4. Meningkatnya prediksi angka waktu pandemi Covid-19 yang memilih belum dapat ditentukan, maka guru dan satuan pendidikan hendaknya mencari inovasi baru dalam proses belajar mengajar.

5. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran belajar dirumah,guru dan tenaga pendidkan harus datang ke sekolah sebagaimana biasanya.

6. Protokol kesehatan untuk menggantisipasi penyebaran terhadap Covid-19 harus di terapkan secara ketat disetiap aktifvitas di lingkungan satuan pendidikan.

Sementara Untuk tingkat SMA, MA, SMK dan SLB atau DIKMEN sendiri mengacu dari surat edaran Provinsi untuk melakukan Daring atau proses pembelajarannya dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR). Hal ini disebabkannya Kabupaten Kuantan Singingi masih dalam zona orange. Tutup Masrul Hakim. (jeck)

Penulis
: Jekha Saqban Saputra
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)