SIAK, datariau.com - Salak merupakan pangan komoditas unggulan di Kampong Banjar Seminai. Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pelaku usaha Salak mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Digital Marketing, Universitas Riau bersama Mahasiswa Kukerta menggelar sosialisasi di aula kantor Desa Banjar Seminai.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui program-program edukatif dan informatif. Acara ini diselenggarakan Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Program Desa Binaan bersama Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Riau di Aula Kantor Desa Banjar Seminai.
Dihadiri Penghulu Kampung Banjar Seminai Hj Siti Aminah SPd, Kerani Hari Santoso SPd, pelaku usaha salak yang ada di Kampung Banjar Seminai, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat yang diketua oleh Dr Emilda Firdaus SH MH.
Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Sukamarriko Andrikasmi SH MH dan Aidil Fitriansyah SKom MIT.
Kegiatan sosialisasi ini terlaksana berkat koordinasi yang baik antara Kampung Bajnar Seminai dengan tim Dosen Pengabdian bersama mahasiswa KKN Kampung Banjar Seminai.
Tim Kukerta yang terdiri dari mahasiswa Universitas Riau mengambil peran penting dalam mengorganisir acara ini, mulai dari persiapan tempat, pengumpulan peserta, hingga pelaksanaan acara.
Kolaborasi ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan akademisi dalam menyebarkan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dalam sosialisasi ini, Sukamarriko selaku narasumber dan dosen Fakultas Hukum Universitas Riau menyampaikan bahwa HAKI mencakup hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu atau kelompok atas hasil karya dan inovasi mereka.
Ia menekankan pentingnya perlindungan HAKI tidak hanya dari segi ekonomi tetapi juga sebagai penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi.
Sukamarriko menjelaskan bahwa perlindungan HAKI dapat mendorong daya saing dan inovasi, memberikan keuntungan bagi pencipta dan investor, serta menciptakan iklim bisnis yang sehat.
Seiring dengan sosialisasi HAKI, peserta juga mendapat wawasan tentang Digital Marketing yang disampaikan oleh Aidil Fitriansyah selaku narasumber yang semakin relevan di era digital ini.
Materi ini diberikan untuk membantu pelaku usaha di Kampung Banjar Seminai beradaptasi dengan metode pemasaran modern yang dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi.
Salah satu pelaku usaha salak dalam sosialisasi memberikan pendapatnya megenai HAKI dan media digital.
“Untuk legalitas kebun salak saya sudah diurus oleh anak saya, tetapi untuk penjualan sebelumnya hanya sebatas pembeli yang langsung mendatangi kebun saya," terangnya.
Penggunaan media digital dalam penjualan memungkinkan produk terjual lebih cepat dan mengurangi biaya operasional. Namun, tantangan terbesar adalah masih rendahnya kemampuan sumber daya manusia dalam beralih dari metode perdagangan konvensional ke digital.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengatasi tantangan tersebut dengan memberikan pengetahuan dasar dan strategi yang efektif dalam Digital Marketing.
Digital Marketing menawarkan berbagai kelebihan seperti efisiensi waktu dan biaya, interaktivitas, dan kemampuan untuk menjangkau pasar yang luas.
Namun, ada juga tantangan seperti koneksi internet yang lambat, masalah pembayaran online, dan kurangnya kepercayaan pengguna karena banyaknya penipuan.
Sosialisasi HAKI dan Digital Marketing di Banjar Seminai yang terlaksana berkat koordinasi dengan tim Kukerta Kampung Banjar Seminai yang diketuai oleh Muhammad Rafi, harapan kegiatan ini dapat memberikan wawasan penting bagi para peserta tentang perlindungan hak kekayaan intelektual dan adaptasi terhadap era digital.
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dan pelaku usaha salak yang ada di Kampung Banjar Seminai dapat lebih menghargai inovasi, melindungi hak-hak mereka, dan memanfaatkan teknologi digital untuk memajukan bisnis mereka," pungkasnya. (rls)