Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Pangean Bersama Mahasiswa Kukerta UNRI 2022

datariau.com
1.367 view
Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Pangean Bersama Mahasiswa Kukerta UNRI 2022

KUANSING, datariau.com - Demi mewujudkan generasi muda tanpa narkoba untuk meraih cita-cita dan masa depan yang cerah, Mahasiswa Kukerta UNRI bersama BNNK Kuansing dan Polsek Pangean melaksanakan Sosialiasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Pangean, Jumat (5/8/2022).

Untuk pemateri dari BNNK Kuansing. Masalah narkoba mungkin bukan hal yang baru, berdasarkan survey BNN 80% masyarakat Indonesia tahu akan bahaya narkoba tetapi belum tentu paham akan bahaya narkoba itu sendiri. Selain dapat merusak kesehatan efek lain dari bahaya narkoba merupakan multidimensi yang dapat menyerang dari kesehatan, psikologi, sosial, hubungan kemasyarakatan dan lain-lain.

Baca juga: Mahasiswa Kukerta UNRI Sosialisasi Bahaya Rokok di SDN 126 Pekanbaru


"Yang perlu digaris bawahi ialah penyalahan narkoba ini memiliki konsekuensi yang sesuai hukum dan UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang masalah narkoba baik dari pecandu narkoba, pengedar narkoba dan di pasal 131 menyebutkan barang siapa yang mengetahui dan tidak melaporkan itu juga akan mendapat hukuman maksimal 1 tahun penjara," ujarnya.

"Pihak BNNK Kuansing juga pernah melakukan sidak ke lapas, ternyata ditemukan hilir dari permasalahan narkoba itu dari penjara dan hulunya dari bagaimana cara menguatkan ketahanan para remaja supaya dapat menolak semua godaan narkoba."

Baca juga: Pengabdian Kepada Masyarakat, Mahasiswa Kukerta UNRI Ajak Ibu PKK Menanam Tanaman Obat Keluarga di Lahan Desa Sumber Makmur


"Narkoba juga termasuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime di masyarakat Indonesia di antaranya teroris, korupsi dan narkotika. Alasan narkoba termasuk karena narkoba bersifat terstuktur, sistematif dan masif (TSM)."

Pamateri selanjutnya dari Polsek Pangean. Polsek Pangean mengatakan, "Pastinya kita semua tahu apa arti dari narkoba, secara garis besar narkoba adalah narkotika, psikotropitika dan bahan adiktif lainnya yang merupakan zat alami atau buatan yang dapat menganggu sistem saraf," kata Polsek Pangean AKP Sonny JR.

Baca juga: Mahasiswa Kukerta UNRI Desa Kayu Aro Semarakkan Hari Anak Nasional 2022 dengan Berbagai Lomba


"Mata merah, Badan kurus lesuh, Suka keluyuran malam dan sulit tidur," lanjutnya.

"Jangan pernah mencoba, yakinkan diri kita bahwa kita tidak membutuhkannya. Batasi pergaulan dengan orang pengguna narkoba dan hindari interaksi sosial dengan pengguna narkoba," tutup AKP Sonny JR.

Selanjutnya, pemateri dari Mahasiswa Kukerta UNRI mengatakan, "Tujuan kita bersekolah bukan untuk bermain-main karena sekolah merupakan tapak untuk kita melangkah menuju masa depan yang cerah. Dengan bersekolah kita akan mendapatkan banyak informasi salah satunya tentang narkoba," ucapnya.

Baca juga: Ibu PKK Desa Sembilan Kampar Diajarkan Cara Membuat Sabun Cuci Piring


Dirinya juga menyebutkan dampak dari pemakaian narkoba, tingginya halusinasi, kesadaran menurun, menjadi keterusan.

Undang-undang narkoba mempunyai beberapa aturan, aturan di bidang medis, laboratoriun. Narkoba menjadi biangnya semua tindakan kriminal, 98% orang yang melakukan tindak kriminal pasti menggunakan narkoba. (jek)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)