Pemkab Rohil Perbolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya...

Samsul
373 view
Pemkab Rohil Perbolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya...
Gambar: detik.com

ROKAN HILIR, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, memperbolehkan sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Pelaksanaan belajar mengajar tatap muka terbatas tersebut berdasarkan keputusan bersama empat kementerian Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021,Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Coronvirus Disease 2019 (Covid-19).

Dan instruksi Gubernur Riau Nomor : 156/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Tingkat Kecamatan,Desa/Kelurahan sampai dengan Tingkat Rusun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) yang Berpotensi Menularkan Corona virus Disease 2019.

Dan surat edaran Bupati Rokan Hilir Nomor:280/SE/ROHIL/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKPM) Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona virus Disease 2019 di Tingkat Kecamatan, Kepenghuluan/Kelurahan yang berpotensi menularkan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Rokan Hilir.

Demikian disampaikan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Rohil HM Nurhidayat, Minggu (22/08/2021) kemarin.

"Dalam keputusan bersama empat kementerian tersebut bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak dengan 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas," sebutnya.

Kegiatan belajar mengajar tersebut tambah Nur Hidayat, mulai dilaksanakan pada hari ini Senin, tanggal 23 Agustus 2021.

"Sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan syarat harus memenuhi prokes. Jika disekolah ada yang terindikasi terpapar Covid-19 maka sekolah tersebut ditutup untuk sementara.Bagi orang tua yang tetap memilih secara daring tetap dilayani pihak sekolah," pungkasnya. (*)

Sumber
: https://m.siagaonline.com/read-67288-2021-08-23-pemda-rohil-perbolehkan-sekolah-mengadakan-pembelajaran-tatap-muka.
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)