DATARIAU.COM - Fenomena saat ini, kita saksikan setiap hari seorang laki-laki begitu mudah menjabat tangan wanita yang bukan mahram, begitu sebaliknya. Barang kali mereka belum memiliki ilmu tentang itu. Berikut kita paparkan persoalan berjabat tangan ini, sesuai hadits shahih dan perintah-perintah Allah dalam Al Qur'an.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, seandainya kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik baginya dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.
Hadits tersebut shahih diriwayatkan oleh Ath-Thabrani XX/486-487 dan al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman no.4544, lihat Shahiihul Jaami' ash-Shaghiir no.5045 dan ash-Shahiihah no.226, hadits dari Ma'qil bin Yasar.
Perhatikan hadits lainnya; "Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita." (HR. Malik no.1775, Ahmad VI/357, at-Tirmidzi no.1597, Ibnu Majah no. 2874, an-Nasaa'i VII/149 no. 4192 dan Ibnu Hibban no. 4553).
Hadits ini dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari XII/204 dan telah dishahihkan olehnya di Muwaafaqatul Khabar al-Khabar I/527, dan dishahihkan juga oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya VIII/122, Imam al-Albani dalam ash-Shahihah no. 529 dan Syaikh Muqbil dalam ash-Shahiihul Musnad Mimma Laisa Fish Shahihain no. 1547.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata:
"Dalam sabda beliau: "Aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita" sebagai dalil tentang tidak bolehnya seorang lelaki bersentuhan dengan perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya) dan menyentuh tangannya dan berjabat tangan dengannya." (At-Tamhid 12/243)
'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Demi Allah, tidak pernah sama sekali Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita dalam pembai'atan. Tidaklah beliau membai'at mereka kecuali dengan ucapan." (HR.Bukhari no.4891 dan Muslim no.4811).
'Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu berkata: "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah berjabat tangan dengan wanita pada waktu pembaiatan." (HR. Ahmad II/213, lihat Silsilah ash-Shahihah no. 530).
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang,......tangan zinanya adalah memegang..." (HR.Muslim no.2657, hadits dari Abu Hurairah).
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya..." (QS. An-Nuur [24]: 30).
"Katakanlah kepada para wanita yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya..." (QS. An-Nuur [24]: 31).
Pandangan saja diperintah untuk dijaga dengan cara menundukkan mata, apalagi menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya. Karena fitnah yang ditimbulkan akibat menyentuh atau berjabat tangan dengan selain mahram lebih besar dan lebih kuat dibanding fitnah memandang.
Kesimpulan:
Tidak boleh seorang laki-laki atau wanita menyentuh atau berjabatan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Dan tidak ada pengecualian dari sisi umur, kecuali jika laki-laki dan wanita itu masih kecil. Dan juga jika darurat seperti mengobati orang sakit, memberikan pertolongan ketika adanya musibah dan lainnya yang ada uzur syar'i.