PEKANBARU, datariau.com - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengambil langkah penyesuaian kegiatan pembelajaran menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Pekanbaru akibat tingginya konsentrasi PM2.5.
Melalui Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru, Dinas Pendidikan menetapkan kegiatan pembelajaran pada Senin, 24 Agustus 2026 dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah.
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Pekanbaru. Peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan juga tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan kehadiran secara langsung.
Baca juga:26 Ton Garam Sudah Disemai di Awan, Operasi Modifikasi Cuaca Riau Masuki Hari ke-21
Keputusan ini diambil setelah Dinas Pendidikan memperhatikan hasil pemantauan kualitas udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Ahad, 23 Agustus 2026.
Dalam pemantauan pada pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB, konsentrasi PM2.5 di Kota Pekanbaru tercatat berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat, dengan nilai berkisar 170,2 µg/m³ sampai 235,7 µg/m³.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam melindungi peserta didik dari risiko paparan kabut asap.
Baca juga:Diselimuti Kabut Asap, Pemkab Pelalawan Minta Bantuan 18 Ribu Masker dan Oksigen ke Pemprov Riau
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan juga mengimbau satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru agar menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kebijakan tersebut.
Penyesuaian diminta tetap memperhatikan perkembangan kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Dinas Pendidikan meminta sekolah melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif dan tidak membebani peserta didik. Meski dilakukan dari rumah, proses pembelajaran tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga:Munawar Syahputra Prihatin Pekanbaru Kembali Terdampak Kabut Asap, Minta Penanganan Karhutla Diperkuat
Selain itu, orang tua atau wali peserta didik diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah. Anak juga diimbau tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap.
Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker.
Kebijakan khusus juga diberlakukan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bagi satuan pendidikan yang mendapatkan program tersebut, pihak sekolah diminta menghubungi orang tua atau wali peserta didik untuk mengambil paket MBG di sekolah.
Baca juga:Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat, DPRD Imbau Warga Waspada Kabut Asap