DATARIAU.COM - Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengecam
adanya tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Plt Kepala Biro Kerja
Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan,
kementerian telah mengatur soal kekerasan di sekolah untuk menciptakan kondisi
proses pembelajaran yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Hal ini
telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan.
?Permendikbud
ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap pendidik dan tenaga
kependidikan, peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi
terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik
kekerasan di lingkungan sekolahnya,? kata Anang kepada Kompas.com, Selasa
(2/11/2021).
Menurut
Anang, Kemendikbud Ristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia
pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan.
Kemendikbud
Ristek, lanjut dia, sudah mengupayakan agar tiga dosa besar di pendidikan dapat
diatasi.
?Serta
bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas
praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan,? imbuhnya.
Permendikbud
82/2015 memuat soal upaya pencegahan, penanggulangan, sanksi terhadap aksi
kekerasan di sekolah.
Salah
satunya, sekolah wajib menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS)
pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan
kementerian.
Selain itu, sekolah wajib memasang papan layanan
pengaduan tindak kekerasan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang
tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat.
Papan
layanan pengaduan harus memuat laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id,
layanan pesan singkat ke 0811-976-929, telepon ke 021-5790-3020 atau
021-570-3303, faksimile ke 021-5733125, email laporkekerasan@kemdikbud.go.id.
Kemudian,
nomor telepon kantor polisi terdekat, nomor telepon kantor dinas pendidikan
setempat, dan nomor telepon sekolah.
Diketahui,
kekerasan di lingkungan sekolah terjadi di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten
Alor, NTT. Seorang siswa SMP Negeri berinisial MM (13) meninggal diduga
dianiaya oleh gurunya, SK (40).
"Korban
sempat dirawat sejak dua hari lalu di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia
tadi pagi sekitar pukul 10.00 WITA," ungkap Kapolres Alor AKBP
Agustinus Christmas, kepada Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Agustinus
menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/10/2021), sekitar pukul 11.00
Wita.
Saat itu,
korban tidak mengerjakan tugas sekolah yang diberikan oleh pelaku. Karena
emosi, pelaku lalu memukul korban menggunakan tangan, tepat di bagian atas
kepala.
Selain
memukul, pelaku juga menendang pantat dan memukul betis korban dengan
menggunakan belahan bambu. (*)
Source :
kompas.com