KRUENG GEUKUEH, datariau.com - Dosen kolaborasi antar Fakultas dalam lingkungan Universitas Malikussaleh mengadakan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjaman online atau pinjol yang dilakukan di Gampong Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Sabtu (29/10/2022).
Kegiatan ini merupakan Pengabdian Pembinaan Desa Lingkungan Universitas Malikussaleh tahun 2022 yang dilakukan oleh kolaborasi dosen antar Fakultas.
Pengabdian kolaborasi antar fakultas ini terdiri dari Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Dr Fajri M Kasim, Muhammad Ali SAg MSi, dosen Fakultas Teknik Dr Muhammad Daud ST MT, dan Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Mursalin SPd MPd.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, Khairul Fajri ST MT sebagai pemateri pertama tentang Mengenali Jenis Pinjol dan Dr Tgk Safriadi MA sebagai pemateri kedua tentang Pendekatan Agama dalam Membendung Pinjaman Online di Masyarakat.
Baca juga: Ini Dia Solusi di Tengah Kehidupan yang Semakin Sulit
Dalam sambutan Ketua Pengabdian Dr Fajri M Kasim mengatakan, bahwa saat ini maraknya pinjaman online atau pinjol dapat membawa kepada permasalahan-permasalahan sosial yang lebih parah dan bisa mengarah pada bunuh diri akibat penyebaran data-data privasi oleh debt collector nakal.
“Masyarakat perlu waspada akan maraknya pinjaman online,” terang Dr Fajri M Kasim selaku ketua pengabdian.
Sementara menurut Dr Muhammad Daud, iklan pinjaman online atau pinjol mudah ditemukan melalui smartphone dana bisa cair dalam waktu cepat, bunga pinjaman akan menjerat calon yang meminjam.
Baca juga: Waspada, 4 Transaksi Online Ini Termasuk Riba
“Iklan pinjaman online masuk melalui pesan WhatsApp atau sms manual ke nomor-nomor pribadi, aplikasi pinjol mengajak untuk melakukan pinjaman,” ungkapnya.
Setelah meminjam melalui aplikasi, para nasabah akan ditagih dengan berbagai cara dengan bunga yang besar, jika tidak membayar, maka data-data pirbadi seperti KTP, KK akan disebarkan ke media sosial.
"Jika bunga tidak dibayar oleh nasabah, maka data pribadi akan disebarluaskan di media sosial. Atau diancam dan selalu diteror," terangnya.
Baca juga: Kaget Dapat Transfer Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini
Kepada datariau.com melalui rilisnya, Ahad (30/10/2022), Fajri M Kasim mengatakan kegiatan pengabdian ini turut dibantu oleh kelompok mahasiswa KKN Tematik 07 di Gampong Cot Keumuneng, diketuai Irfandi dengan anggotanya terdiri dari Teuku Muhammad Haikal, Dirga Wahyudi, Aminatu Zuhriah, Putri Mawaddah, Aldia Saputra, Wulan Dhari, Wahyu Ana, Salsabila, Rifka Khairuna, Ninda Miranda, Ulfiana Zikra, Deffiyani, Jasimah Sagita, Niza Nazirah, Alia Humairah Qalby, Jihan Hawari, Rahmat Rizky, Saurani, Gustina Dewi Hasibuan, Zhailaton, Dian Julyana Putri, Dinda Alfianinta dan Mira Sari.

Fajri M Kasim menyebutkan, program pembinaan desa lingkungan ini dalam rangka pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar terhidar dari kejahatan bahaya siber dari pinjaman online atau pinjol illegal yang sedang marak terjadi.
Baca juga: Mahasiswa KKN Terintegrasi Abdimas UNRI Edukasi Pemilik Kios Pemotongan Ayam tentang Penyembelihan Secara Syariah
“Kegiatan ini didanai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Malikussaleh tahun 2022 melalui skema Pengabdian Pembinaan Desa Lingkungan,” ujarnya.
Sementara, Geuchik Gampong Cot Keumuneng M Hanafiah mengharapkan, peserta dapat memanfaatkan ilmu yang diberikan dengan sebaik-baiknya yang disampaikan oleh narasumber, masyarakat diminta waspada terhadap pinjol illegal.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan memberikan pencerahan serta wawasan bagi masyarakat kami di Cot Keumuneng,” pungkasnya. (lis)