DATARIAU.COM - Saat khutbah jumat sedang berlangsung, seorang dilarang menyibukkan diri dengan hal-hal yang bisa memalingkan konsentrasinya dari menyimak khutbah. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ: (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika kamu berkata kepada temanmu, “Diamlah” sementara imam sedang berkhutbah di hari jumat, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Seruan dia kepada kawannya supaya diam di saat imam sedang khutbah merupakan bentuk amar ma’ruf nahi munkar. Namun karena dilakukan pada saat yang tidak tepat, perbuatan tersebut menjadi tidak berpahala. Bahkan justru berdampak buruk bagi pelakunya. Karena jelas di akhir hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” فقد لغوت”, artinya: “sungguh kamu telah berbuat sia-sia.” Terlebih pembicaraan yang hukum asalnya mubah. Tentu lebih terlarang lagi.
Maksud sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam: فقد لغوت
(-faqod laghouta- artinya: “..sungguh ia telah berbuat sia-sia.”) dalam hadis di atas adalah, ia terluputkan dari pahala shalat jumat. Dalam riwayat Tirmidzi terdapat kalimat tambahan:
ومن لغا فلا جمعة له
“…barangsiapa berbuat sia-sia, maka tidak ada pahala shalat jumat untuknya.” (Imam Tirmidzi berkata: hadis ini hasan shahih. Para ulama hadis lainnya menilai hadis ini dha’if, hanya saja maknanya benar).
Dalam riwayat lain disebutkan,
ومن لغا وتخطَّى رقاب الناس، كانت له ظهرًا
“Dan barangsiapa yang berbuat sia-sia dan melangkahi pundak-pundak manusia, maka Jum’atannya itu hanya bernilai salat Zhuhur.” (HR. Abu Dawud, no. 347. Dihasankan oleh Al-albani dalam Shahih Abi Dawud
Hal ini bukan berarti shalat jumatnya batal. Shalatnya tetap sah, hanya saja ia terluput dari pahala shalat jumat. Dan cukuplah ini kerugian yang besar bagi seorang mukmin.
Ada pengecualian di sini, yaitu dibolehkan bagi khatib untuk berinteraksi dengan jama’ah, bila memang diperlukan. Begitu pula sebaliknya; seorang jamaah boleh berinteraksi dengan Sang Khatib. Namun ini sebatas kebutuhan saja. Artinya jangan sampai menyebabkan konsentrasi jamaah yang lain terganggu.
Seperti ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau sedang khutbah, salah seorang sahabat masuk ke masjid kemudian langsung duduk. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dia supaya berdiri untuk shalat tahiyyatul masjid. (Lihat Shahih Al-bukhari, hadis no. 931)
Dalam kesempatan yang lain, ketika Madinah sedang ditimpa paceklik, salah seorang sahabat meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya mendoakan turun hujan. Saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah jumat. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan beliau, sejajar dengan wajah beliau serambi berdoa,
اللَّهُمَّ اسْقِنَا
(Allahummas Qinaa) “Ya Alllah, turunkan hujan kepada kami.”
Hujan pun turun ketika itu juga sampai hari jumat yang berikutnya. (Lihat Sunan An-Nasa’i, hadis no. 1515)
Diperbolehkan pula bagi makmum untuk melakukan hal-hal yang ada kaitannya dengan khutbah. Seperti mengamini doa khatib dan bershalalawat kepada Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Adapun hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan khutbah: seperti mencatat faidah-faidah khutbah, menjawab salam (red. menjawabnya cukup dengan isyarat), men-tasymit orang yang bersin (mengucapkan yarhamukallah saat saudaranya mengucapkan alhamdulillah ketika bersin, ed) dll, maka tidak diperbolehkan.
Ada hadis lain yang menjelaskan tentang adab ketika khatib sedang khutbah Jumat, berikut ini hadisnya:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمْعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ, غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمْعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ, وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَى
“Barangsiapa yang berwudhu lalu memperbagus wudhunya kemudian dia mendatangi shalat Jum’at, dia mendengarkan khutbah dan diam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at ini dengan Jum’at yang akan datang, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang bermain kerikil, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim)
Hadis kedua ini menjelaskan tentang larangan yang berkaitan dengan perbuatan. Adapun hadits pertama tadi menjelaskan tentang larangan yang berkaitan dengan ucapan.
Kesimpulannya adalah, saat khatib sedang berkhutbah, seorang makmum tidak boleh menyibukkan diri dengan hal-hal yang bisa membuyarkan kosentrasinya dari mendengarkan khutbah Jumat. Baik hal tersebut berkaitan dengan ucapan maupun perbuatan.
Bagaimana dengan orang yang bermain handphone ketika khutbah jumat?
Jawabannya adalah bermain handphone di saat khatib sedang berkhutbah juga tidak boleh. Hukumnya sama dengan orang yang bermain kerikil yang disinggung dalam hadis di atas. Jadi seorang yang sibuk bermain handphone ketika khatib sedang khutbah, ia juga terluputkan dari kesempurnaan pahala shalat jum’at.
Bagaimana bila seorang ingin merekam khutbah jum’at dengan handphone-nya?
Jawabannya adalah tetap terlarang bila dilakukan saat khatib sedang berkhutbah. Bila ia hendak merekam khutbah, sebaiknya dipersiapkan sebelum khatib memulai khutbah. Seperti saat khatib sedang naik mimbar atau sejak sebelumnya. Yang terpenting selama khatib belum memulai khotbah, maka dibolehkan bagi Anda untuk mengobrol atau mempersiapkan handphone Anda untuk merekam dst. Karena konteks hadisnya berbunyi: “Jika kamu berkata kepada temanmu, “Diamlah” sementara imam sedang berkhutbah di hari jumat, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Artinya bila imam tidak sedang berkhutbah; seperti saat sedang naik mimbar atau saat duduk antara dua khutbah, maka dibolehkan bagi Anda apa yang dilarang dalam hadits tersebut.
(Tulisan ini adalah rangkuman faidah dari kajian Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad hafizhahullah, saat membahas Kitab Al-Jum’ah dari Shahih Muslim, di Masjid Nabawi Asy-Syarif)
Tidur
Tidur ketika mendengarkan khutbah Jumat, merupakan salah satu kesalahan besar yang dianggap lumrah dalam kegiatan ibadah kaum muslimin. Layaknya tidak mungkin lagi ada khutbah tanpa makmum yang tertidur. Seolah khutbah Jumat adalah kesempatan paling tepat untuk tidur. Sampai ada pameo yang menyatakan, bagi penderita insomnia yang sulit tidur, bisa diobati dengan mendengarkan khutbah Jumat. Kita ucapkan, Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raajiun. Butuh perjuangan lebih panjang, untuk bisa mengobati penyakit ini. Menumbuhkan kesadaran umat untuk bisa memahami arti penting nasehat dalam khutbah Jumat.
Bisa jadi, ini sebab utama mengapa umumnya kaum muslimin sulit untuk menjadi umat yang terdidik, meskipun setiap pekan mereka mendengarkan ceramah dan khutbah.
Berikut beberapa dalil yang menunjukkan celaan tentang fenomena ini:
Pertama, Allah perintahkan kaum muslimin untuk perhatian dengan nasehat
Allah berfirman,
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Apabila dibacakan Alquran, dengarkanlah dan diamlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)
Diriwayatkan dari Aisyah, Said bin Jubair, Atha, Mujahid, Amr bin Dinar dan beberapa ulama lainnya, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan perintah untuk diam dalam rangka mendengarkan khutbah Jumat (Zadul Masir, 2:183).
Perintah diam ketika mendengarkan khutbah merupakan perintah untuk memperhatikan khutbah dengan seksama. Karena itulah, sebagian ulama menjadikan ini sebagai dalil larangan untuk tidur dan lalai ketika mendengarkan khutbah.
Kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan berbagai adab ketika Jumatan, agar makmum bisa konsentrasi mendengarkan khutbah. Diantaranya,
a. Larangan duduk sambil memeluk lutut
Hadis dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,
أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah. (HR. Abu Daud, Turmudzi dan dihasankan al-Albani).
Ketika menyebutkan hadis ini, an-Nawawi mengutip keterangan al-Khithabi:
نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة
“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk, sehingga bisa jadi wudhunya batal, dan terhalangi mendengarkan khutbah.” (al-Majmu’, 4:592)
b. Perintah untuk berpindah ketika ngantuk
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ
“Apabila kalian ngantuk pada hari Jumat, maka berpindahlah dari tempat duduknya.” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan dishahihkan al-Albani).
Ketiga, kebiasaan masyarakat dan orang sholeh masa silam, mereka mencela keras orang yang tidur ketika mendengarkan khutbah Jumat.
Dari Ibnu Aun, bahwa Muhammad bin Sirin (ulama tabiin) menceritakan,
كانوا يكرهون النوم والامام يخطب ويقولون فيه قولا شديدا
“Mereka (para sahabat) sangat membenci orang yang tidur ketika imam sedang berkhutbah. Mereka mencela dengan celaan yang keras.”
Ibnu Aun mengatakan, ‘Kemudian di kesempatan yang lain, saya bertemu lagi dengan Ibnu Sirin. Beliau pun bertanya, “Apa komentar sahabat tentang mereka?” Ibn Sirin mengatakan,
يقولون مثلهم كمثل سرية أخفقوا
“Mereka berkomentar, orang yang tidur ketika mendengarkan khutbah seperti pasukan perang yang gagal.” Artinya, tidak mendapatkan ghanimah sedikitpun. (Tafsir al-Qurthubi, 18:117)
Sungguh jauh berbeda kebiasaan masyarakat di zaman kita dengan mereka. Tidur ketika mendengarkan khutbah dianggap tindakan yang menyebabkan pelakunya layak untuk dicela. Semantara bagi masyarakat kita, semacam ini dianggap sebagai hal yang biasa, tanpa ada perasaan bersalah dan menyesalinya.
Apa yang Harus Dilakukan Agar Tidak Ngantuk?
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghindari ngantuk dan tidur ketika mendengarkan khutbah:
Pertama, niatkan untuk mendapatkan ilmu.
Jadikan kehadiran kita ketika Jumatan sebagai sarana untuk mendapatkan tambahan ilmu. Kita berprinsip, seusai khutbah, harus ada hal baru yang bisa dicatat. Niatkan hal ini dari sejak berangkat, semoga menjadi tambahan pahala.
Dengan prinsip ini, jumtan kita tidak hanya menjadi rutinitas tak bermakna. Namun betul-betul untuk dzikrullah dan mendapatkan nasehat. Kita akan lebih bisa konsentrasi, menatap khatib dengan seksama, dan menananmkan isi khutbah yang baik ke dalam jiwa. Kita bisa tiru bagaimana sikap sahabat yang memfokuskan pandangannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengarkan khutbah.
Kedua, jangan lupa mandi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mandi ketika hendak bernagkat Jumatan. Beliau bersabda,
غُسْل يوم الجُمُعة واجبٌ على كلِّ محتلم
“Mandi pada hari Jumat, wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan mandi, kondisi anda akan lebih segar, dan tidak berbau ngantuk.
Ketiga, pindah tempat ketika ngantuk
Seperti yang disarankan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang telah kita bahas sebelumnya, “Apabila kalian ngantuk pada hari Jumat, maka berpindahlah dari tempat duduknya.”
Sikap semacam ini, mungkin masih dianggap tabu oleh masyarakat kita. Karena itu, butuh keberanian mental untuk memulainya. Sebagai bentuk perjuangan anda melawan ngantuk.
Keempat, bangunkan orang yang ngantuk di samping Anda.
Ini sebagai bentuk kepedulian anda kepada sesama. Namun ini harus dilakukan tanpa suara. Artinya, anda bangunkan hanya dengan gerakan tanpa ucapan.
Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum membangunkan orang yang tidur ketika mendengarkan khutbah. Belaiu menjelaskan,
يستحب إيقاظهم بالفعل لا بالكلام، لأن الكلام في وقت الخطبة لا يجوز؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم:(إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت) متفق على صحته..
Dianjurkan untuk membangunkan mereka dengan gerakan, tanpa ucapan. Karena berbicara ketika berkhutbah tidak dibolehkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila kamu berbicara kepada sampingmu “Diam”, pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, berarti kamu telah berbuat sia-sia…” (Muttafaq ‘alaihi). [www.binbaz.org]
Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya mengingatkan dengan gerakan tanpa suara adalah sikap Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, seperti yang diceritakan oleh Nafi,
أن عبد الله بن عمر رأى رجلين يتحدثان والإمام يخطب يوم الجمعة فحصبهما، أن اصمتا
Bahwa Abdullah bin Umar pernah melihat dua orang saling ngobrol ketika imam sedang berkhutbah di hari Jumat. Kemudian beliau melempar keduanya dengan kerikil agar mereka diam. (HR. Malik dalam al-Muwatha, 346).
Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan,
ففيه تعليم كيف الإنكار لذلك؟ لأنه لا يجوز أن ينكر عليهما الكلامَ بالكلام في وقتٍ لا يجوز فيه الكلام
“Keterangan ini memberi pelajaran bagaimana cara mengingkari orang yang ngobrol dengan benar. Karena tidak boleh mengingkari obrolan keduanya dengan ucapan, di waktu tidak boleh berbicara.” (al-Istidzkar, 2:23)
Kelima, nasehat untuk khatib
Kepada para imam, para khatib, anda perlu menyadari bahwa jamaah sulit untuk diajak konsentrasi mendengarkan khutbah lebih dari 20 menit. Artinya, sebagian besar apa yang anda sampaikan, tidak mereka respon dengan baik. Padahal anda telah siapkan konsep, anda telah teriak-teriak, dan dst. Namun sayang, khutbah anda ditinggal tidur.
Karena itu, miliki prinsip, khutbahku pendek, khutbahku isinya sesuatu yang penting dan ada tamabahan ilmu baru yang bermanfaat bagi jamaah, dan hindari terlalu panjang yang membosankan.
Seperti inilah yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Khutbah beliau ringkas, dan shalatnya lebih panjang.
Dari jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
كان رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لا يطيل الموعظة يوم الجمعة، إِنما هنّ كلمات يسيرات
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperlama khutbahnya di hari Jumat. Apa yang beliau sampaikan hanya nasehat ringkas. (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani).
Dengan khutbah yang isinya menarik, meskipun ringkas, akan meringankan jamaah dan membuat khutbah anda tidak ditinggal tidur.
Sumber:
- Muslim.or.id
- Konsultasisyariah.com