TAMBANG, datariau.com - SMAN 2 Tambang kabupaten Kampar memberikan klarifikasi terkait adanya keluhan seorang wali murid yang keberatan dengan iuran pembelian kipas angin untuk ruang kelas. Menurut sekolah, seluruh wali murid sudah setuju.
Ketua POMG SMAN 2 Tambang Darmawan kepada datariau.com saat ditemui di sekolahnya, Kamis (14/9/2016) mengungkapkan, bahwa iuran Rp50 ribu untuk pembelian kipas angin ruang kelas XI IPS1 sudah melalui musyawarah dengan cara rapat bersama seluruh wali murid pada Sabtu (10/9/2016) pagi lalu.
Dalam rapat tersebut, menurut Darmawan, diambil kata sepakat untuk membeli kipas angin, dispenser, peralatan P3K dan rak sepatu. Semua peralatan tersebut digunakan untuk siswa kelas tersebut dan bukan untuk yang lainnya. Peralatan ini dibeli karena para siswa pulang sore hari dan banyak siswa yang bawa bekal atau nasi, maka perlu dispenser untuk minum, begitu juga dengan kipas angin disebut sangat diperlukan karena udara yang sangat panas sehingga banyak siswa yang merasa gerah kepanasan.
"Barang-barang tersebut merupakan kebutuhan siswa di kelas yang akan dimanfaatkan oleh siswa itu sendiri, dan bukan untuk yang lain," ujarnya.
Diterangkannya, pada rapat tersebut semua wali murid menyatakan setuju untuk menyumbang Rp50 ribu karena jumlah siswa ada 35 siswa, sementara 2 siswa yang tidak mampu digratiskan. Para wali murid tidak ada yang keberatan terhadap hasil rapat tersebut dan semuanya menyatakan setuju.
"Semua wali murid tidak ada yang berkeberatan terhadap sumbangan itu, karena semuanya diperuntukkan untuk siswa itu sendiri dan bukan untuk guru atau sekolah," tegas Darmawan sambil menyebutkan bahwa sampai saat ini uang itu belum ada dipungut karena belum dibayarkan wali murid.
Sementara itu, wali kelas XI IPS1 Nurasni SPd mengaku sangat menyayangkan iuran ini dibesar-besarkan apalagi ditulis di media massa. Menurutnya, semua itu adalah kesepakatan wali murid untuk anak-anaknya, dari mereka, oleh mereka dan untuk mereka sendiri tanpa ada sangkut pautnya dengan guru atau sekolah.
"Bagi mereka yang tidak mampu atau tidak setuju, orangtua murid dapat menjumpai wali kelas atau pihak sekolah untuk membicarakannya atau mencari solusinya, dan bagi yang tidak bayar juga tidak ada sanksinya, bukan membesar-besarkannya di media massa," sesalnya.
Sebelumnya kepada datariau.com, seorang wali murid yang anaknya bersekolah di SMAN 2 Tambang mengaku keberatan dengan iuran yang diberlakukan Rp50 ribu untuk pembelian kipas angin ruang kelas anaknya tersebut.
Menurut wali murid yang meminta namanya tidak disebutkan ini demi keamanan anaknya tetap bersekolah di SMAN 2 Tambang, memang dirinya hadir dalam rapat tersebut namun dia sangat tidak setuju, namun tidak mampu untuk langsung menolak di dalam forum, khawatir akan berimbas kepada anaknya yang bersekolah di tempat itu nantinya mendapat perlakuan tidak baik dari sekolah.
Dirinya juga terpaksa membubuhkan tanda tangan dan menyatakan setuju, dengan alasan tidak akan mungkin ia lantang menolak kemudian akan berimbas kepada anaknya. Bahkan untuk mengungkapkan ini, wali murid tersebut berkali-kali minta agar identitasnya jangan sampai terbongkar.
Wali murid ini juga minta agar pungutan ini ditiadakan karena bukan dirinya saja yang keberatan, setelah rapat itu dan bincang-bincang di luar, para wali murid lainnya juga saling bertanya-tanya, katanya anggaran pendidikan sudah besar namun untuk membeli kipas angin masih dibebankan kepada siswa.
Padahal, dalam APBD Kampar Tahun Anggaran 2016 ini dari nilai total Rp2,4 triliun, dialokasikan untuk Dinas Pendidikan Rp142 miliar. Wali murid juga mempertanyakan mengapa sekolah tidak mengupayakan pengadaan kipas angin ini dengan anggaran pendidikan tersebut.
Sebab, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya telah mewanti-wanti sekolah untuk tidak membuat pungutan apapun. Larangan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar yang melarang pungutan dalam bentuk apapun di sekolah. (tim)