KPAI Minta Stop Aksi Pelonco Siswa Baru

datariau.com
945 view
KPAI Minta Stop Aksi Pelonco Siswa Baru

DATARIAU.COM - Masa orientasi sekolah bagi siswa baru rawan dengan praktik perpeloncoan dan bullying. Kerap terjadi siswa senior bertindak tak patut ke juniornya yang merupakan siswa baru. Walau sudah dilarang, kerap saja terjadi bullying dan perpeloncoan itu.

 

Karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam keterangannya, Senin (16/7) meminta agar praktik bullying dan perpeloncoan dihentikan. Orangtua dan guru harus bisa mencegahnya.

 

"Untuk itu, maka perpeloncoan dan bullying harus dicegah semaksimal mungkin. Suasana harus diciptakan penuh kekeluargaan, kondusif dan zero kekerasan," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya.

 

Menurut dia, pihak sekolah untuk menjamin pelaksanaan masa orientasi peserta didik baru berlangsung dengan aman, ramah dan nyaman bagi siswa baru.

 

Sementara terkait penerimaan siswa baru, KPAI hingga akhir pekan kemarin masih menerima pengaduan dari seorang ibu yang berdomisili di Tangerang Selatan, yang anaknya belum juga mendapatkan kepastian diterima atau tidak di sekolah negeri pilihannya. 

 

Menurut penjelasan orangtua, di Tangsel sempat beberapa kali server PPDB down, sebelum server PPDB down, nama sang anak masih ada dalam daftar yang diterima, namun begitu server kembali aktif, nama anaknya hilang dari urutan siswa yang diterima sesuai kuota.  

 

"Orangtua yang bersangkutan tentu saja kebingungan, karena senin sudah dimulainya tahun ajaran baru, sementara kepastian sekolah di negeri belum jelas dan belum mendaftar ke sekolah swasta," ujar dia.

 

Selain itu, pasca pembatalan 78 ribu lebih SKTM palsu, sejumlah sekolah di Jawa Tengah kekurangan siswa. Pasca kebijakan Gubenur Jawa Tengah untuk pihak sekolah melakukan verifikasi lapangan calon peserta didik yang menggunakan SKTM, yang kemudian mengakibatkan pembatalan, ternyata para orangtua yang menggunakan SKTM palsu tersebut di sarankan memilih sekolah swasta.

 

"KPAI akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan pemerintah daerah melakukan pemenuhan hak atas pendidikan para siswa tersebut sebagaimana dijamin peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Retno. 

Sumber
: Kumparan.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)