Jumpa Pers di Pekanbaru, Mendikbud Minta Sekolah Akomodir Siswa Tempatan dan Jauhi Pungli

datariau.com
1.590 view
Jumpa Pers di Pekanbaru, Mendikbud Minta Sekolah Akomodir Siswa Tempatan dan Jauhi Pungli
Foto: Junaidi
Suasana jumpa pers.

PEKANBARU, datariau.com - Hari ini, Senin (3/7/2017), sekolah tingkat SMA/SMK mulai melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Seluruh sekolah diminta tetap mengakomodir warga sekitar melalui jalur tempatan yang ingin mendapatkan pendidikan yang layak.

Hal ini ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendi saat jumpa pers usai membuka acara Olimpade Sain (OSN) di Gelanggang Remaja Pekanbaru, Senin (3/7/17) pagi. Menurut menteri, warga tempatan yang berdomisili di sekitar lingkungan sekolah harus mendapat perhatian dari pihak sekolah dengan mengakomodir calon peserta didik baru.

Adalah Yonase atau yang dulu dikenal istilah dengan Rayon sekolah tetap mengakomodir para calon siswa yang ada di sekitaran sekolah dengan radius tertentu. Sehingga tak ada lagi siswa terpaksa mencari sekolah yang jaraknya jauh, karena ditolak setelah gagal seleksi.

"Kita ingin perlindungan semua peserta didik mendapatkan pelayanan yang layak, jadi yang jadi patokannya adalah siswa yang diukur jarak tempat tinggal atau radius. Sehingga tak terjadi karena proses seleksi gagal lalu mencari sekolah lain, terutama keluarga tak mampu," kata Muhajir Effendi.

Hal ini tidak lain agar terciptanya pemerataan pendidikan. Dengan demikian pendidikan  dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang kurang mampu. "Bayangkan betapa banyak yang ditolak, lalu dikumpul dalam sekolah tak unggulan yang jaraknya jauh pula. Kondisi seperti ini tak boleh lagi terjadi," ujar menteri.

Menurut menteri, hal seperti ini bertentangan dengan semangat pemerintah yang ingin pemerataan pendidikan dalam segala lapisan. Karena itu, Yonase dipandang solusi dalam menciptakan pemerataan pendidikan tersebut.

Lebih lanjut, Mendikbud juga menegaskan jika selama penerimaan peserta didik baru tidak dibenarkan adanya pungutan liar (Pugli). Andai kata ditemukan agar segera melaporkan kepada Tim Saber Pungli. Menurutnya, dalam era keterbukaan informasi saat ini, hal seperti itu tak lagi boleh terjadi.

Penulis
: Junaidi
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)