Jauhi Perdebatan, Karena Akan Menimbulkan Kebencian

datariau.com
2.428 view
Jauhi Perdebatan, Karena Akan Menimbulkan Kebencian
Ilustrasi

DATARIAU.COM - Di antara hak-hak ukhuwwah adalah engkau jauhi perdebatan dengan saudaramu, karena perdebatan memudarkan rasa cinta dan menyebabkan sirnanya persahabatan, merusak persahabatan yang telah lama terjalin, dan menimbulkan kebencian, permusuhan serta terputusnya hubungan diantara manusia.

Apakah perdebatan itu? Bentuknya adalah terjadinya dialog, lalu pembahasan antara dua orang pria, antara dua orang wanita, antara orang tua dan anak muda, dan seterusnya. Jika mulai terjadi pembahasan dan dialog, maka masing-masing memegang teguh pendapatnya, sehingga timbullah perdebatan yang selanjutnya akan bertambah sengit. Inilah hakikat dari sebuah perdebatan, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak saling berjuang untuk memenangkan pendapatnya. Masing-masing mendatangkan dalil sambil mengangkat suara, setelah itu terjadilah apa yang terjadi.

Pernah terjadi sedikit perdebatan di kalangan para sahabat. Abu Bakr pernah berkata kepada 'Umar:

مَا أَرَدْتَ إِلاَّ خِلاَفِي

“Apa yang kau inginkan hanyalah menyelisihiku.”[1]

Padahal mereka adalah para Sahabat. Semoga Allah meridhai mereka.

Maka wajib bagi seorang muslim bersama saudara dan sahabatnya untuk menjauhi perdebatan, karena sisi pandang terhadap suatu permasalahan berbeda-beda. Semakin luas pandangan seorang, semakin luas akal dan pengetahuannya, maka ia akan mengetahui bahwa sisi pandang terhadap sebagian permasalahan ternyata luas, tidak terbatas pada satu sisi saja.

Engkau berdiskusi dengan saudaramu mengenai satu permasalahan, lalu engkau memandang permasalahan tersebut dari satu sisi, sementara saudaramu memandang dari sisi yang lain, maka terjadilah perselisihan antara engkau dan dia. Jika kalian berdua berselisih, maka masing-masing dari kalian memiliki sisi pandang yang berbeda. Lalu jika engkau mendebatnya dengan membawa dalil untuk menguatkan pendapatmu, engkau bersikeras mempertahankan pendapatmu, engkau mengangkat suaramu, begitu juga yang dilakukan oleh saudaramu yang engkau debat, maka timbullah permusuhan, sehingga yang terjadi adalah mudharat bukan maslahat.

Orang yang cerdik melihat bahwa perkara-perkara yang biasanya diperdebatkan oleh manusia pada urusan-urusan mereka memiliki sisi pandang yang berbeda-beda. Perkara tersebut bisa dipandang dari banyak sisi, dan sebab perbedaan pandangan juga banyak. Terkadang datang orang ketiga dan keempat sambil membawa pendapat yang baru. Bisa jadi setiap yang datang memiliki pendapat yang baru dan sisi pandang baru pula dalam permasalahan yang diperselisihkan. Jika demikian, maka diskusi tidak berarti perdebatan. Jika tampak bahwa diskusi mulai berubah menjadi perdebatan, maka hendaknya engkau menarik diri dari perdebatan tersebut, baik kebenaran itu ada padamu maupun engkau memandang bahwa kebenaran ada pada saudaramu, bukan pada dirimu.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada di atas kebatilan, maka Allah akan bangunkan sebuah rumah baginya di pinggiran surga. Dan barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka Allah akan membangun sebuah rumah baginya di atas surga.”[2]

Karena itu, meninggalkan perdebatan adalah perkara yang terpuji sekaligus merupakan hak seorang muslim atas saudaranya. Dia tidak mengantarkan saudaranya untuk berdebat dengannya, serta tidak mengulurnya dalam bantah-bantahan dan membiarkannya mengeraskan suaranya, sehingga terputuslah tali persaudaraan dan timbullah perang mulut antara mereka. Meskipun tidak timbul perang mulut, maka akan timbul benih permusuhan dalam hatinya, dia akan menuduh bahwa saudaranya itu menghendaki sesuatu sehingga menyelisihinya, berpendapat ini dan itu, atau tidak menghargainya, dan seterusnya.

Perdebatan memiliki sebab-sebab yang berkaitan dengan kejiwaan seseorang, maka hendaknya dia berusaha untuk mengobatinya:

- Diantaranya adalah ia menampakkan bahwa ia tidak mau menerima pendapat saudaranya, dengan alasan perbedaan cara pandang (meskipun ia tahu bahwa pendapatnya keliru, pen). Dia melontarkan pendapat yang salah, lalu saudaranya datang dan berkata, "Engkau keliru, yang benar adalah demikian." Tetapi ia merasa berat untuk mengaku salah. Padahal, kalaupun ia keliru maka -alhamdulillah- ulama pun pernah keliru, bahkan dalam permasalahan yang menyangkut jiwa manusia, tetapi mereka lalu ruju' (meralat) kesalahan mereka. Sebagian mereka keliru dalam masalah yang berkaitan dengan kemaluan, tetapi mereka lalu ruju' dari pendapat tersebut. Para ulama terkadang keliru dalam permasalahan ijtihadiyyah. Mengakui kesalahan merupakan perkara yang terpuji dan bukan suatu aib. Setiap orang yang mengakui kesalahannya dan kembali kepada kebenaran maka seolah-olah ia telah memasang mahkota di atas kepalanya. Ini menunjukkan bahwa ia telah melatih dirinya untuk tunduk kepada Allah dan menjadikan ibadahnya mengalahkan hawa nafsunya, yang merupakan salah satu sebab timbulnya perdebatan.

- Berikutnya adalah nafsu untuk memenangkan pendapat. Dia ingin bahwa akalnyalah yang paling cemerlang, sehingga tampak bahwa ia paling unggul dalam memahami (suatu permasalahan) dibandingkan orang lain, sehingga ia pun menampakkan berbagai sudut pandang yang beraneka ragam. Saudaranya juga demikian, ia pun ingin mengungulinya, maka ia membantahnya dan berkata: "Apa yang engkau sebutkan itu keliru, point ini salah, yang benar adalah demikian," sehingga ia masuk dalam perdebatan dengan tata cara yang menimbulkan permusuhan dan kebencian dalam hati.

- Selanjutnya adalah lalai dari memperhatikan bahaya lisan. Padahal ucapan lisan dan gerakannya akan dihisab oleh Allah. Tidak ada satu perkataan pun yang diucapkannya, melainkan di dekatnya terdapat malaikat pengawas yang selalu hadir. Allah berfirman:

لاَ خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِنْ نَجْوَاهُمِ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوِ مَعْرُوْفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia” (an-Nisaa': 114)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

كُفَّ عَليْكَ هذَا

“Tahanlah ini wahai Mu’adz,” sambil mengisyaratkan kepada lisan beliau. Maka Mu’adz bertanya: “Apakah kita akan dihisab atas apa yang kita ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: "Ibumu akan kehilanganmu wahai Mu’adz. Bukankah yang menelungkupkan manusia di neraka di atas wajah-wajah mereka hanyalah hasil ucapan lisan-lisan mereka?”[3]

Diantara sebab-sebab timbulnya pedebatan adalah tidak adanya perhatian untuk membenahi lisan (ucapan), serta memandang enteng lisan, padahal lisan adalah sebagaimana dikatakan, “Kecil dzatnya namun besar bahayanya.” Maksudnya, bahaya yang timbul akibat kesalahan lisan sangatlah besar. Dengannya bisa terpecah tali cinta kasih, timbul permusuhan, dan pertentangan. Dengan memanfaatkan kesalahan lisan seseorang bisa menimbulkan kebencian diantara engkau dan sahabat-sahabatmu yang engkau cintai. Banyak sekali bahaya yang timbul melalui kesalahan lisan. Maka barangsiapa yang tidak menjaga lisannya dari bahaya perdebatan seputar masalah-masalah khilafiyyah yang sering menjadi bahan pembicaraan, maka pasti akan timbul hal yang tidak terpuji antara engkau dengan saudara-saudaramu.

Terakhir mengenai pembahasan masalah perdebatan, sesungguhnya perdebatan itu bertentangan dengan akhlak yang mulia. Sungguh, jika orang memperhatikan akhlak mulia yang diwajibkan atasnya maka dia tidak akan berdebat, karena pada perdebatan terdapat sikap memenangkan pendapat pribadi dan ada keinginan untuk mengungguli saudaranya, padahal ini bertentangan dengan akhlak yang mulia. Karena itu, hendaknya engkau memaparkan pendapatmu dengan tenang dan penuh kelembutan. Jika saudaramu menerima pendapatmu maka alhamdulillah, dan jika ia tidak terima maka yang penting engkau telah menjelaskan sisi pandangmu.

Tatkala duduk di majelis perdebatan sebagian orang mengulang-ngulang satu poin sampai sepuluh kali atau dua puluh kali. Padahal intinya adalah itu-itu juga. Hanya saja ia mengulanginya dalam bentuk yang lain. Apa yang menyebabkan dia berbuat demikian? Tidak lain karena sikap tidak mau kalah, atau ada sebab-sebab lain yang Allah lebih tahu, atau karena lalai terhadap apa yang diwajibkan atas dirinya.

Karena itu, jika engkau memaparkan pendapatmu satu kali, kemudian telah dipahami (oleh saudaramu, tetapi dia tidak menerima, pen) maka janganlah kau debat dia (jangan kau muter-muter pada pembicaraanmu itu, pen). Sebab, hakikat perdebatan bertentangan dengan akhlak yang mulia, dimana seorang muslim diperintahkan untuk membaguskan akhlaknya, sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita dalam banyak sabda beliau.[4]

Catatan kaki:

[1] HR Al-Bukhari (4845). Lihat sebab turunnya ayat ke-2 dari surat al-Hujuraat.

[2] Lafazh yang disampaikan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh terdapat dalam at-Thargib wat Tarhib (I/77), karya al-Mundziri. Al-Mundziri berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Lafazh hadits ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi.” Syaikh al-Albani menghasankan lafazh ini. Lihat Shahih at-Targib wat Tarhib, jilid 1, no. 138.

Namun, penerjemah tidak menemukan hadits dengan lafazh: مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ

Lafazh yang penerjemah dapati:

مَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَهُوَ بَاطِلٌ لَهُ بُنِيَ قَصْرٌ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ وَ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بُنِيَ لَهُ فِي وَسَطِهَا وَمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ بُنِيَ لَهُ فِيْ أَعْلاهَا

“Barangsiapa yang meninggalkan dusta (dalam debat) sementara dia berada diatas kebatilan, maka akan dibangunkan baginya istana di pinggiran Surga. Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka akan dibangunkan baginya istana di tengah Surga. Dan barangsiapa yang membaguskan akhlaknya maka akan dibangunkan baginya istana di atas Surga.”

Lafazh ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah  (51), serta at-Tirmidzi (1993), dan beliau berkata, "Hadits hasan."

Yang dimaksud dengan (الْكَذِبَ) dalam hadits ini adalah dusta ketika perdebatan, sebagaimana ditunjukan oleh lafazh selanjutnya. Lihat Tuhfatul Ahwadzi (VI/118). Atau yang dimaksud adalah berdebat di atas kebatilan, sebagaimana penjelasan as-Sindi dalam Syarh Sunan Ibn Majah (I/39).

Kesimpulannya, kedua lafazh hadits tersebut menunjukkan makna yang satu, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh. Wallaahu a’lam.

[3] HR At-Tirmidzi (2619), beliau berkata, "Hadits hasan shahih”, dan Ibnu Majah (3973).

[4] Abul Barakat berkata: “Diantara adab-adab pergaulan adalah sedikit perselisihan dengan para sahabat dan berusaha untuk sependapat dan sepakat dengan mereka, selama tidak melanggar agama dan sunnah Nabi r. Berkata Juairiyyah: “Saya berdo'a kepada Allah selama empat puluh tahun agar Allah menjagaku dari menyelisihi para sahabatku.” Lihat Adabul ‘Isyrah, hal 36.

Editor
: Riki
Sumber
: Firanda.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)