INTEGRITAS, Siapa Takut!!

Hermansyah
1.145 view
INTEGRITAS, Siapa Takut!!
Gsmbar: Harlen Manurung ST
Ketua Panwascam Tualang Harlen Manurung ST

SIAK, datariau.com - Pemilihan Umum (Pemilu), baik itu untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah yaitu Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Pemilihan Walikota dan juga Pemilihan Anggota Legislatif (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI), serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang akan dilaksanakan secara serentak pada 17 April 2019 nanti.

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 4, bahwa Kepala Daerah yang Akhir Masa Jabatanya (AMJ) berakhir tahun 2018 dan tahun 2019, maka akan diadakan pemilihan serentak pada bulan Juni 2018. Dengan akan berakhirnya AMJ Gubernur Riau tahun 2019 nanti, dengan demikian Provinsi Riau dapat jatah Pemilihan Calon Gubernur pada 27 Juni 2018, yang bersamaan dengan pemilihan di 17 Provinsi, 39 Kota serta 115 Kabupaten seluruh Indonesia.

Pemilu adalah arena pertarungan politik, dimana setiap kontestan beradu acting, strategi, dan bermanuver dalam hal cara pemaparan Visi dan Misi, serta janji-janji politiknya yang kita ketahui cara-cara tersebutlah yang akan diharapkan untuk menarik simpatisan agar di bilik suara nanti menjatuhkan pilihanya. Disaat pesta rakyat tersebut dan masih banyak lagi cara-cara yang mereka miliki baik itu dengan cara yang bisa jadi khilaf atau bahkan dengan sengaja dilakukan hal-hal yang melanggar aturan main, baik itu disaat kampanye, apalagi disaat pemungutan dan penghitungan suara.

Disinilah peran atau dibutuhkannya posisi para penyelenggara Pemilu yang Independent, Berintegritas, dan Profesional. Integritas memiliki peran penting mengingat Pemilu juga memerlukan penyelenggara yang Jujur, sekalipun perangkat hukum sudah begitu banyak. Namun, perangkat demi perangkat masih sering juga dikelabui, hingga ada kesepakatan bersama antara paslon dan penyelenggara demi meminimalisir segala bentuk kecurangan.

Pada sisi lain Kejujuran pemilu merupakan modal utama untuk menghasilkan Pemilu yang dapat dipercaya public. Persoalannya, siapa yang paling utama harus berintegritas dalam Pemilu?

Sedikitnya ada tiga (3) actor utama Pemilu Demokratis yaitu;

1. Penyelenggara (KPU hingga KPPS, Bawaslu hingga P-TPS).


2. Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon beserta team).


3. Pemilih. (Warga Negara berusia 17 tahun atau yang telah menikah).

Disini sengaja kita bahas sedikit ulasan dan pengertian terhadap atau tentang INTEGRITAS (INTEGRITY) yang  merupakan hal terpenting dan yang harus dimiliki oleh para 3 (tiga) actor utama Pemilu Demokratis, salah satunya adalah `Integritas sebagai sebuah reputasi, dalam konteks organisasi, seseorang dapat dipercaya karena kejujurannya . 

Integritas berasal dari kata latin "INTEGRATE" yang artinya memberi tempat dalam suatu keseluruhan, sedangkan dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Integritas berarti MUTU, Sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh. Sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan dan kejujuran.

Berdasarkan pengertian-pengertian dari para ahli, Integritas dapat dimaknai dengan kwalitas diri seseorang yang bersifat positif berkenaan dengan kesatuan pikiran, perkataan dan perbuatan yang dilandasi oleh nilai kejujuran, sehingga dapat dipercaya dan tetap memegang komitmen.

Ada 3 (tiga) kata kunci dalam Integritas yang dapat di maknai yakni kejujuran, komitmen dan konsisten,

Integritas seharusnya ditempatkan sebagai unsur yang utama dalam setiap organisasi atau kelembagaan, hal ini harus di sadari karena Integritas merupakan rohnya suatu organisasi. Semakin kuat Integritas, maka semakin sehat tumbuhnya organisasi. 

Ada 2 (dua) prilaku utama untuk menjadi Indikator cerminan organisasi yang berintegritas yaitu;

1. Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya serta komitmen.


2. Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.

Terkait dengan peran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih Panwaslu Kecamatan sebagai garda terdepan begitu tingkatan dibawahnya yaitu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas TPS sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan Pemilu.

Untuk menghadapi tantangan utama yakni untuk membangun kepercayaan public (trust building public), karena selama ini Pemilu yang berjalan oleh sebagian masyarakat selalu dilihat sebagai sebuah proses yang tidak adil dan tidak jujur. Selalu ada kecurigaan kepada para Pengawas Pemilu, kecurigaan tersebut tidak hanya datang dari masyarakat melainkan juga dari para peserta Pemilu. 

Untuk membangun kepercayaan public, Panwaslu harus terus melakukan penguatan kelembagaan dalam hal Integritas penyelenggara pengawasan dan terus membangun system yang transparan, serta melibatkan seluruh element dalam pengawasan salah satunya dengan `Deklarasi Tolak Politik Uang dan Tolak Politisasi Sara`.

Dengan posisi yang strategis dan memiliki wewenang lebih dalam hal adjudikasi dan proses sengketa serta sengketa acara cepat, maka Panwaslu harus tetap menjunjung tinggi Integritas. Proses yang benar dalam melaksanakan semua pengawasan tahapan pemilu, akan menjadi barometer Integritas penyelenggara Pengawas Pemilu Demokratis. 

Dari proses tersebut akan dapat menghasilkan pemimpin yang berqualitas dan dipercaya yang diharapkan dapat membawa perubahan untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai Implementasi Penegakan Integritas, Panwaslu dihadapkan pada penegakan kode etik penyelenggara Pemilu.

Salah satu prinsip dasar etika dan perilaku penyelenggara Pemilu yang penting adalah menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas dan asas-asas penyelenggara Pemilu yang Jujur, adil dan demokratis, serta tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, kewajiban serta wewenangnya. 

Maka sebagai anggota Panwaslu harus tunduk dan patuh pada penegakan kode etik yang merupakan satu kesatuan landasan moral, etis dan filosofis yang menjadi  pedoman bagi perilaku penyelenggara Pemilu yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut, dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.

Dengan demikian penegakan kode etik ini diharapkan akan menjaga integritas, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Dan Kode Etik dibuat dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pembinaan dan pembentukan karakter, serta untuk mengawasi tingkah laku penyelenggara Pemilu. 

Dengan begitu, jika karakter telah terbentuk dan prilaku penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada patokan etik. Maka diharapkan akan mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga penyelenggara Pemilu yang lebih kuat.

`SALAM AWAS`..#harlenmanurung-ketua.panwaslu.tualang#

Penulis
: Harlen Manurung ST
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)