Hukum Melangsungkan Akad Nikah di Masjid

datariau.com
1.110 view
Hukum Melangsungkan Akad Nikah di Masjid
Ilustrasi

DATARIAU.COM - Tidak ada bedanya melakukan akad nikah di rumah, di masjid, atau di tempat lainnya.

Yang berpendapat bahwa melaksanakan akad nikah di masjid itu sunnah, maka tidak ada dalilnya yang shahih.

Adapun hadits yang berbunyi :

( أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف )

Umumkanlah pernikahan ini dan adakan di masjid dan tabulah duf (rebana) untuk acara walimah tersebut.

Diriwayatkan oleh Imam at-Turmudzi dan beliau sendiri yang mendhaifkan, demikian pula al-Hafizh Ibnu Hajar dan Syaikh al-Albani mendhaifkannya.

Sekiranya akad nikah di masjid itu sunnah, tentunya Nabi dan para sahabatnya yang paling utama dan pertama kali melakukannya. Namun tidak ada satupun hadits yang shahih menjelaskannya.

👉 Kesimpulan:

Mengadakan akad nikah di masjid itu tidak bisa dihukumi sunnah. Tapi mubah alias boleh-boleh saja.

Saran dan Peringatan:

Apabila akad nikah diselenggarakan di Masjid, dengan maksud bisa lebih bersahaja, tidak bermewah-mewahan dan bisa menghindarkan maksiat, semisal dari maksiat ikhtilath (bercampur baur laki-laki dan wanita), pakaian yang membuka aurat, dan semisalnya, maka menyelenggarakan di masjid itu lebih baik.

Akan tetapi jika menyelenggarakan acara akad nikah di masjid namun tetap melakukan kemaksiatan, misal dengan adanya ikhtilath, musik, pakaian membuka aurat dan semisalnya, maka dosanya lebih besar lagi. Karena termasuk menodai kesucian rumah Allah dengan kemaksiatan.

Editor
: Ummu SH
Sumber
: Sobat Muslim
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)