Hukum Jabat Tangan dengan Wanita

datariau.com
3.682 view
Hukum Jabat Tangan dengan Wanita
Ilustrasi

DATARIAU.COM - Ulama terdahulu dan sekarang berpendapat tentang tidak bolehnya berjabat tangan dengan perempuan bukan mahram. Dan mereka berdalil dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari jalan az Zuhri dari Urwah bin Az Zubair dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha ketika mengkisahkan bai’at para wanita : “Tidaklah tangan Rasulullah menyentuh tangan wanita sama sekali, walaupun beliau membaiat mereka dengan perkataan”

Dan begitu pula hadits riwayat Ahmad dan Nasai dan mensahihkan isnadnya Ibnu Kasir dari jalan Sufyan bin Uyainah dari Muhammad bin Munkadir dari Umaimah binti Raqiqah, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

"إني لا أصافح النساء، وقولي لامرأة كقولي لمائة امرأة"

“Saya tidak berjabat tangan dengan wanita . dan katakanlahkepada para wanita sebagaimana dikatakan kepada 100 wanita”

Dan apa yang dilakukan Rasul menunjukkan tidak berjabat tangannya Rasul dalam dua baiat –walaupun kebiasaan dalam baiat adalah berjabat tangan- menunjukkan keharaman berjabat tangan dengan wanita.

Al Iraqi berkata dalam Thorhi at Tastrib : (dan yang nampak adalah beliau tidak melakukannya menunjukkan keharamannya atas dirinya; maka sesungguhnya tidak termasuk dibolehkan jabat tangan dengan wanita dari kekhususan beliau).

Dan yang menguatkan dilarangnya adalah adanya ancaman keras bagi siapa saja yang menyentuh perempuan yang tidak halal baginya. Dan itu adalah hadits yang diriwayatkan Thabrani dalam Al Kabir dari jalan Ma’qil bin Yasar, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

"لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خيراً له من أن يمس امرأة لا تحل له

“Ditusuk dengan jarum besi dari atas kepalanya lebih baik bagi seseorang dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”

Dan Al Mundziri menyatakan : Isnad hadits Thabrani, para perawinya terpercaya dan sahih.

Dan para fuqaha Hanafiyah dan Hanabilah mengecualikan berjabat tangan dengan orang yang sudah lanjut usia yang tidak memiliki syahwat karena sudah hilang alasan pelarangannya yaitu bisa terjadinya fitnah dengan hal itu. Sedangkan jumhur berpendapat haramnya secara mutlak berdasarkan keumuman hadits larangan. Dan ini yang paling kuat.

Wallahu A’la wa A’lam.

Editor
: Riki
Sumber
: Sobat Muslim
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)