Diduga Oknum Kepsek di Tualang ini Manipulasi Data, Disinyalir Anak Kandung Sendiri

Hermansyah
2.632 view
Diduga Oknum Kepsek di Tualang ini Manipulasi Data, Disinyalir Anak Kandung Sendiri
Ilustrasi

PERAWANG, datariau.com - Salah satu oknum Kepala Sekolah SMAN di Kecamatan Tualang ini, Diduga telah memanipulasi data salah seorang guru yang telah terverifikasi dan disinyalir merupakan anak kandungnya sendiri, beberapa waktu lalu. 

 

Diketahui jumlah pengajar (guru) di Sekolah Menengah Atas Negeri tersebut berjumlah 31 orang, dan itu telah termasuk 4 orang guru Tata Usaha (TU) sekolah. Dari jumlah guru pengajar di SMAN di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tersebut, terdapat 12 guru honorer yang telah terverifikasi faktual oleh pihak inspektorat. Selain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

 

Diduga dari jumlah guru honorer yang terverifikasi tadi, terdapat satu kejanggalan, yakni dimana diketahui oknum Kepsek itu, mencantumkan tittel (predikat) Strata Satu (S1), bagi seorang guru (pengajar) tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2014 silam di salah satu SMAN di Kecamatan Tualang saat itu.

 

Kabar yang berkembang, diketahui seorang guru tersebut merupakan anak kandung dari oknum Kepala Sekolah SMAN di Tualang tersebut yang berinisial MK. Diketahui masih melanjutkan jenjang pendidikan disalah satu Perguruan Tinggi Negeri yang sempat terhenti, kemudian pada akhirnya MK melanjutkan kembali pendidikanya disalah satu Perguruan Tinggi Swasta di Pekanbaru dengan mengambil Jurusan (Fakultas) Seni saat ini.

 

Dari data-data yang dikumpulkan datariau.com saat ini, kemudian mencoba untuk merangkumnya dari keterangan narasumber yang mengetahui persis perihal tersebut, mengutarakan bahwa betapa beraninya oknum Kepsek tersebut mencantumkan nama MK dengan predikat (tittle) Sarjana Pendidikan (Spd) pada saat pengalihan dari kabupaten ke provinsi pada Januari 2017 lalu.

 

"Kok bisa buat anak yang baru tamat sekolah, bahkan masih kuliah berani buat Sarjana Pendidikan (Spd)," kata narasumber itu kepada datariau.com, Senin (18/9/2017).

 

Kemudian datariau.com mencoba menghubungi Pengawas Sekolah tersebut melalui sambungan telepon genggam, ia mengutarakan bahwasanya tidak mengetahui perihal perubahan data yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah tersebut saat itu. 

 

Justru kala itu Pengawas Sekolah menyarankan kepada oknum Kepala Sekolah tersebut agar anaknya yang berinisial MK mengambil (mengajar) sebagai guru bantu honor (sebagai TU) atau guru kesenian di sekolah tersebut. 

 

"Sayo menyarankan masukan sebagai guru perbantuan (honor), dan dia mengiakan kalau anaknya itu ditempat di Tata Usaha (TU). Apalagi dia (MK) inikan belum selesai (kuliah)," kata Pengawas Sekolah berinisial (L) tersebut kepada datariau.com, Rabu (18/10/2017) sekira pukul 10.30 WIB kemarin.

 

Bahkan saat ditanya perihal oknum Kepala Sekolah mencantumkan tittle Strata Satu (S1) kepada guru berinisial MK yang merupakan anak kandung sendiri. Sehingga MK ini terverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau saat itu, Pengawas Sekolah inisial (L) ini membantahnya. "Tak tahu sayo do," bantahnya.

 

Saat dikonfirmasi datariau.com, Rabu (25/10/2017) sekira pukul 13.40 WIB salah seorang anggota komite sekolah yang enggan disebutkan namanya itu menuturkan bahwasa ia tidak begitu jelas dengan perihal tersebut yang berkaitan dengan status Sarjana Pendidikan (Spd) salah seorang anak oknum Kepala Sekolah yang disandangnya saat ini.

 

"Kalau soal itu saya tidak begitu jelas, coba tanyakan langsung kepada salah seorang guru atau kepala sekolah yang bersangkutan langsung," imbuhnya.

Sementara itu untuk pemalsuan dokumen beserta ancaman hukumanya:

Tindak pidanan berupa pemalsuan dokumen dapat dijumpai dalam pasal 263 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang. atau yang diperuntukan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk  memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. Diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat ini dapat menimbulkan kerugian.

selanjutnya di dalam pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling, lama delapan tahun (8 tahun), jika dilakukan terhadap Akta otentik, surat hutang atau sertifikat hutang dari suatu Negara atau baginya ataupun dari suatu lembaga, surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan, atau maskapai, talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam nomor 2 dan nomor 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu,

surat kredit atau surat dagang yang diperuntukan untuk di edarkan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja  memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimulkan kerugian.

Yang diartikan surat dalam pasal ini adalah segala surat, baik yang di tulis dengan tangan, dicetak maupun  di tulis memakai mesin tik, dan lainya. hal-hal yang kerap kali dipalsukan oleh oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab adalah Ijazah, KTP, Buku Nikah, Akte Notaris, Akte Kelahiran, yang berakibat menimbulkan kerugaian.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)